Nekad Mencuri Mobil, AB Akhirnya Ditangkap Aparat Polres Kota Serang 

PUTRAINDONEWS.COM

KOTA SERANG – BANTEN | AB (33) warga Cipocok Jaya Kota Serang ditangkap aparat kepolisian di daerah Kecamatan Walantaka pada Minggu pagi (09/02/2020).

AB ditangkap karena terbukti telah mencuri kendaraan mobil milik AM (28) seorang karyawan swasta warga Kota Serang.

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, SH., S.IK., mengatakan, awalnya korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Walantaka bahwa mobil miliknya hilang akibat dicuri pada Jum’at 13 Desember 2019 di pergudangan kelurahan Kalodran, kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Mobil korban Nissan March hilang, korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Walantaka. Kemudian tim opsnal Polres Serang Kota menyelidiki hal tersebut hingga didapatkanlah pelaku AB ini di daerah Walantaka,” kata Indra saat dikonfirmasi, Minggu (09/02/2020).

BACA JUGA :   Dibantu TNI, Operasi Ketupat Lodaya Jauh Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Indra menjelaskan ketika pelaku mencuri mobil milik AM dengan cara merusak jendela kantor gudang Yakult. Kemudian pelaku masuk ke dalam gudang tersebut dan mengambil kunci kontak mobil berikut STNK nya yang saat itu berada di laci ruangan.

“Ketika pelaku sudah mengambil kunci mobil dan STNK, kemudian pelaku langsung membawa mobil keluar dari gudang Yakult tersebut dan kabur,” papar Indra.

Pelaku berhasil ditangkap ketika rekan korban berinisial ZA melihat mobil korban yang dicuri berhenti disebuah kos-kosan di daerah Cipocok Jaya dengan dikendarai oleh pelaku AB.

“Rekan korban melihat mobilnya lalu dibuntuti berehenti disebuah kos-kosan, ZA ini menghampiri pelaku AB, ntah bagaimana AB menyerahkan kunci berikut STNK nya ke ZA. Usai ZA menerima kunci dan STNK, pelaku melihat kondisi ZA yang dalam keadaan lengah langsung kabur,” ungkap Indra.

BACA JUGA :   Sambut Natal 2021, Kemenkumham Jateng Gelar Bhakti Sosial

“ZA saat itu tak dapat mengejar pelaku dan langsung mendatangi Polsek Cipocok Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Serang Kota guna penyedikan lebih lanjut. “Kedua pelaku kita kenakan pasal 363 atas pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun,” tungkas Indra. (*)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!