Skema Subsidi Bunga untuk UMKM dan UMi

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menkeu Sri Mulyani Indrawati memaparkan secara virtual mengenai skema subsidi bunga untuk dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Ultra Mikro (UMi) terdampak COVID-19 usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi di Jakarta pada Rabu, (29/04).

“Fasilitas 3 bulan pertama bunga dibayar pemerintah 6%, 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3%,” jelas Menkeu.

Ini berlaku untuk kredit UMKM yang ada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)1,62 juta debitur, perbankan 20,02 juta debitur, perusahaan pembiayaan termasuk kredit motor roda dua sebanyak 6,76 juta debitur.

Subsidi tersebut juga berlaku untuk untuk peminjam mikro di bawah Rp500 juta yang dianggap setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), ada 28,3 juta rekening atau nasabah.

“Dalam hal ini pemerintah memberi subsidi bunga,” tegasnya.

BACA JUGA :   MENTERI SUHARSO ; 4 Pertimbangan dalam Menentukan Arah Kebijakan Fiskal Tahun 2022

Kemudian, untuk debitur pinjaman Rp500 juta-Rp10 milyar yang restrukturisasi, pemerintah berikan 3 bulan pertama bantuan bunga 3%, tiga bulan kedua, bantuan bunga 2%.

“Ini untuk debitur Usaha Kecil Menengah yang kreditnya sd. 500 juta dan untuk kredit menengah yang kreditnya antara Rp500 juta-Rp10 miliar,” terangnya.

Menkeu melanjutkan, bank-bank dapat memberi restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan. Kemudian debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah.

Untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berjumlah 8,33 juta debitur sama skemanya dengan pinjaman di bawah Rp500 juta.

Sedangkan untuk Ultra Mikro (UMi) yang pinjamannya Rp5-10 juta atau di bawah itu, termasuk kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, Pegadaian 10,6 juta debitur, juga akan mendapatkan subsidi bunga selama 6 bulan sebesar 6%.

Penundaan angsuran pokok untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian berjumlah sebesar Rp105,7 triliun.

BACA JUGA :   TETEN MASDUKI ; KEMENKOPUKM Alokasikan Bantuan Rp 124 Triliun Bagi Koperasi & UMKM

Penundaan angsuran pokok untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan, total diperkirakan mencapai Rp165,48 triliun.

Total kedua penundaan angsuran tersebut adalah sebesar Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan.

Koperasi yang belum mendapat akses UMi diperkirakan jumlahnya 1,7 juta debitur. Nasabah LPDP 30.000. UMKM yang menjadi merchant online platform 3,7 juta. UMKM di Pemda, nelayan sebanyak 6,29 juta orang juga akan dapat subsidi bunga 6% dari pemerintah.

“Total outstanding dari kategori ini adalah Rp16,3 triliun dan penundaannya Rp13,8 triliun.”

Program ini bisa dilakukan karena Perppu No.1 Tahun 2020 terutama pasal 11 untuk menjaga kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana pemerintah, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!