Cegah Penyebaran COVID-19 Dengan Pengendalian Moda Transportasi

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam percepatan penanganan COVID-19. Kebijakan ini direspons oleh Kementerian Perhubungan dengan pengendalian moda transportasi darat, laut dan udara.

Berselang dua hari setelah Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020, masing-masing Direktorat Jenderal pada Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran mengenai petunjuk operasional transportasi.

Surat edaran ini merupakan bentuk sinergi kegiatan pembatasan perjalanan orang dalam upaya mencegah penyebaran COVID – 19.

Petunjuk operasional transportasi ini meliputi moda transportasi darat, laut dan udara. Dalam surat edaran tersebut, penekanan terhadap pengawasan dan pelaksanaan Surat Edaran Gugus Tugas nasional menjadi titik berat. Kementerian Perhubungan memastikan otoritas atau operator moda transportasi untuk melaksanakan sesuai surat edaran Gugus Tugas Nasional.

BACA JUGA :   KEMENHUB Berikan Rekomendasi Kepada Kepala Daerah Prihal PSBB Terkait Moda Transportasi

Sementara itu, penetapan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penularan COVID – 19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Kedua, meningkatkan keberhasilan pelaksananaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan efektivitas kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam COVID – 19.

Surat edaran Gugus Tugas Nasional tersebut juga mengatur kriteria pengecualian bagi warga yang dapat mengakses moda transportasi, seperti misalnya pegawai swasta yang menyelenggarakan pelayanan kebutuhan dasar atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Namun mereka terlebih dahulu harus dibekali persyaratan pengecualian, seperti surat tugas.

BACA JUGA :   Dihadiri 2.000 Altit Dari 11 Negara, DAMRI Kerahkan Armada Terbaik Dukung Asean Para Games 2022

Berikut ini surat edaran yang dikeluarkan oleh masing-masing Direktrorat Jenderal di bawah Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 32 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID – 19.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Percepatan Penanganan COVID – 19.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.9/AJ.201/DRJD.2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Darat untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID – 19. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!