Kasus Gratifikasi THR UNJ, Cermin Budaya Korupsi Dunia Pendidikan Tinggi, FORLUNI ; Saatnya Dapat Diakses Secara Terbuka

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Citra Universitas Negeri Jakarta kembali tercoreng. Instansi sebagai Lembaga Pencetak Guru di Indonesia kini menghadapi kasus gratifikasi THR yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kasus tersebut diduga berasal dari Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin untuk diberikan kepada pejabat tinggi di Kemendikbud.

“Kami menyesalkan UNJ terseret kasus yang membuat namanya menjadi semakin terpuruk. Setelah dua tahun lalu, terseret kasus plagiarisme. Kini lebih buruk lagi, Rektor UNJ diduga melakukan gratifikasi THR kepada pejabar Kemendikbud,” ujar Ide Bagus Arief Setiawan, Juru Bicara Forluni UNJ/IKIP Jakarta dalam siaran persnya yang diterima redaksi, jumat 22/05/20.

“Ide Bagus mempertanyakan motif di balik gratifikasi ini kepada pejabat Kemendikbud menjelang Hari Raya Lebaran.”

Kasus gratifikasi ini harus ditelusuri lebih jauh, untuk memastikan dunia perguruan tinggi bersih dari budaya korupsi, termasuk Kemendikbud.

BACA JUGA :   Peringati Hardiknas, Kab. Manggarai Gelar Sepak Bola Liga Putra-Putri 'Juara Satu SMK Widya Bakti'

Forluni UNJ menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi kementerian untuk menggali akar persoalan koruptif di lingkungan perguruan tinggi.

Ide Bagus mengatakan keluarga besar alumni UNJ mendesak Kemendikbud beserta aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi di dunia akademis, khususnya di UNJ.

Tindakan gratifikasi THR oleh oknum pejabat tinggi UNJ jelas melanggar UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 Pasal 12B ayat (1), berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Forluni UNJ mendukung sikap tegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Rektor dan jajarannya apabila ada bukti keterlibatan dan bersalah dalam kasus ini.

Tindakan pemecatan dan sanksi akademik layak dijatuhkan karena mencoreng nama UNJ sebagai perguruan tinggi pencetak guru. Tegas Ide Bagus !

BACA JUGA :   Pengurus IMO DPW Jakarta Resmi Dilantik, Begini Pesan Ketua Umum

“Kami ingin ada perbaikan menyeluruh dan mendalam terhadap tata Kelola UNJ. Tidak boleh lagi kasus memalukan ini terjadi. Karena UNJ adalah lembaga pencetak tenaga pendidikan yang seharusnya dapat menjadi contoh dan pembentuk karakter,” ujar Ide Bagus, alumni Sejarah UNJ.

Untuk itu, Ide Bagus mengusulkan perbaikan sistem pengawasan di dalam kampus. Seharusnya, UNJ memiliki Satuan Pengawas Internal yang bekerja independen untuk mengawasi perilaku menyimpang di dalam kampus sekaligus menumbuhkan budaya transparansi pengunaan anggaran. Sehingga dapat diakses oleh publik dan terbuka.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memperbaiki pola pemilihan Rektor perguruan tinggi untuk melihat integritas dan rekam jejaknya sehingga perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang akademis berintegritas tinggi. Pungkas Ide Bagus

Red/YFI

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!