MENKO POLHUKAM ; Pemerintah Berikan Santunan dan Tanda Jasa Kepada Tenaga Medis

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan santunan dan tanda penghargaan bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19.

“Santunan diberikan kepada setiap tenaga medis, tanpa membedakan dokter spesialis, dokter umum atau perawat. Jika meninggal, keluarga akan mendapat 300 juta rupiah,” demikian ujar Mahfud dalam konferensi pers daring Sabtu siang (8/8).

BACA JUGA :   Konsentrasi Atasi Inflasi, Pemkot Surabaya Jalin Kolaborasi dengan PISS

Ia menjelaskan, pemerintah juga akan memberikan bintang jasa yang diputuskan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan.

“Pada tanggal 13 Agustus akan diserahkan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur. 9 bintang jasa Pratama dan 13 bintang jasa Narariya,” kata Menko.

Menurutnya, ini merupakan tahap pertama karena pemerintah terus menunggu laporan resmi semua korban dari tenaga medis, dan semua akan mendapat bintang jasa dan santunan yang sama. Red/Ben

BACA JUGA :   Beberapa Wilayah Membaik, Pemerintah Sesuaikan Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!