MENGENAL BADAN LAYANAN UMUM, Dan Konstribusinya

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Karakteristik BLU ada 5 yaitu pertama, berkedudukan sebagai instansi di lingkungan pemerintah.

Kedua, menyediakan barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat.

Ketiga, tidak mengutamakan mencari keuntungan.

Keempat, memiliki prinsip efisiensi dan produktivitas, dan

kelima, pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU.

BACA JUGA :   PULIHKAN SEKTOR PAREKRAF, Ekspor dan Digitalisasi Pemasaran Produk Ditingkatkan

BLU berperan dalam mendukung pembangunan negara yang dibagi dalam 5 rumpun yaitu rumpun kesehatan, pendidikan, pengelola kawasan, pengelola dana dan penyedia barang dan jasa.

Adapun capaian nilai pendapatan BLU pada semester I 2020 adalah: 1. Rumpun kesehatan, Rp9,9 triliun; 2. Rumpun pendidikan, Rp6 triliun; 3. Rumpun pengelola kawasan, Rp545 miliar; 4. Rumpun pengelola dana, Rp12,1 triliun; dan 5. Rumpun penyedia barang/jasa lainnya, Rp2,1 triliun.

BACA JUGA :   Dukung Ekspansi Fiskal 2021, Pemerintah Lanjutkan Program PEN

Contoh instansi pemerintah yang menjadi BLU pada umumnya adalah rumah sakit dan perguruan tinggi negeri selaku penyelenggara pendidikan.

RSPAD Gatot Subroto adalah salah satu BLU di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan menjadi salah satu RS pertama yang menjadi rujukan layanan pemeriksaan dan perawatan pasien COVID-19.

Status BLU mampu mendorong  RSPAD Gatot Subroto  untuk terus meningkatkan layanan terhadap masyarakat melalui  aktivitas bisnis yang efektif dan efisien sehingga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. RED/BEN

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!