SOAL UU CIPTA KERJA, Organisasi Buruh Se Jatim Gelar Dialog Dengan Menko Polhukam

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan serikat pekerja Jawa Timur yang datang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Kemenko Polhukam hari Rabu (14/10). Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jawa Timur.

Mereka datang untuk berdialog dengan Menko Mahfud terkait UU Cipa Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Para tokoh buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terhasap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.

“Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas pak” ujar Jazuli dari KSPI Jawa Timur.

BACA JUGA :   Gubernur Rohidin Ajak Pemuda Bengkulu Perangi Narkoba dengan Prestasi

Menanggapi berbagai masukan dari para perwakilan pekerja di Jawa Timur, Menko Polhukam mengatakan bahwa gagasan awal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun. Tujuan utama lainnya adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.

Meski demikin, masuk dari para perwakilan buruh dari Jawa Timur ini menurut Menko Mahfud bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP). Terkait angka-angka besaran pesangon, Menko Polhukam mengatakan akan menyampaikan ke Menteri Tenaga Kerja sebagai masukan.

Terkait pelibatan dan aspirasi dari serikat pekerja dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, Mahfud menegaskan bahwa pimpinan serikat pekerja sudah berdialog dan berdiskusi dengan pemerintah. Di kantor Kemenko Polhukam misalnya, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait.

BACA JUGA :   Hardianto Hadiri Tabligh Akbar Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445

Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada pemerintah. Meski demikian, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.

Mengenai unjuk rasa buruh, Menko Mahfud mengatakan hal itu dilindungi oleh undang-undang sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh pemerintah, karena menjadi bagian dari demoktasi. Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!