DEWAN PENGUPAHAN SE-BANTEN PLENO UMK, DPP Apindo Minta Agar Pemda Untuk Mengikuti Kebijakan Nasional

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG – BANTEN | Dinamika sidang pleno dewan pengupahan di delapan kabupaten/kota se Banten menjadi perhatian serius Apindo dewan pìmpinan Provinsi, pasalnya hal tersebut akan menjadi rekomendasi Bupati dan/atau Walikota kepada Gubernur yang paling lambat harus sudah disampaikan pada tanggal 9 November 2020 pukul 15.00 wib.

Adapun, selanjutnya rekomendasi UMK dari Bupati dan/atau Walikota akan menjadi agenda dewan pengupahan provinsi yang melalui berita acaranya nanti akan menghantarkan rekomendasi tersebut kepada Gubernur, ujar ketua Apindo Banten Edy Mursalim, jumat 06/11/20 sore.

Edy juga menuturkan, bahwasanya dari beberapa berita acara hasil pleno kabupaten/kota se-Banten ada hal yang unik dalam berita acara dewan pengupahan Kota Tangerang Selatan, yakni muncul usulan kenaikan dari Unsur Pemerintah sebesar 3.33 % kedalam berita acara pleno Depeko Tangsel.

Hal ini tentunnya menjadi perhatian khusus untuk Apindo dan dunia usaha, karena lazimnya usulan tersebut hanya mengakomodir angka yang menjadi ekspektasi Unsur Pekerja dan Pengusaha saja, adapun Unsur Pemerintah dan Unsur Akademisi hanya memberikan masukan dan pandangannya dalam rapat pleno tersebut. Ungkap Edy Mursalim

Melihat kondisi tersebut, ketua Apindo Banten meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mempedomani surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/11/HK.04/X/2020 agar melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Pungkas Edy.

BACA JUGA :   Hadirkan YLKI & Dosen Unpak, MIPI Soroti Kelangkaan Sembako dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan

Senada dengan ketua apindo. Tommy Rachmatullah Sekretaris Apindo Banten juga menyampaikan bahwa Gubernur Banten melalui surat No. 078/1972-DTKT/2020 tentang rekomendasi upah minimum kabupaten/kota UMK Tahun 2021, telah meminta Bupati dan/atau Walikota untuk menyampaikan rekomendasi usulan besaran upah minimun Kabupaten atau Kota tahun 2021 sebagai berikut ;

Bahwa rekomendasi usulan besaran upah minimum kabupaten/kota yang disampaikan oleh Bupati dan/atau walikota mengacu kepada satu nilai tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19 tanggal 26 Oktober 2020 ;

– Melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

– Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Dan rekomendasi usulan dimaksud dapat diterima selambat-lambatnya pada 9 November 2020 pukul 15.00 wib.

Adapun, dalam suratnya Gubernur juga menyampaikam prihal sangsi bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis masional ;

– Pasal 68 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenakan sangsi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota

BACA JUGA :   Total Pendapatan Capai Rp 1.983 Triliun, BUMN Catat Laba Bersih 2021 Rp 126 Triliun

– Dalam hal teguran tertulis disampaikan dua kali berturut-turut dan tidak dilaksanakan maka Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan

Selanjutnya, apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah telah selesai menjalani masa pemberhentian sementara tetap tidak melaksaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah

Bahwa dalam Undang Undamg No 23 Tahun 2014 juga diatur bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-udangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2, pasal 80 dan pasal 81.

Atas penyampaian Pemerintah tersebut, kiranya Apindo meminta agar Bupati dan Walikota dapat mengimplementasikan apa yang menjadi kebijakan strategis nasional di masa pandemi COVID-19 yakni ” Usulan UMK Tahun 2021 sama dengan Nilai UMK Tahun 2020″. Tutup Tommy. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!