PJS KETUM IFMA ; Kami Perjuangkan Anggota Urus Perijinan Tekhnis SIUPPAK

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Fisherman Manning Agent Association (IFMA) membantu persiapan dan mendampingi anggotanya didalam mengurus Surat Ijin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Senin, 09 Nopember 2020.

Dalam pemenuhan syarat mendapatkan SIUPPAK pengurus IFMA melakukan pendampingan dan arahan kepada anggota apa saja yang harus dipenuhi.

Bung Tikno yang menjabat PJS Ketua Umum IFMA ( dikarenakan Ketua Umum IFMA dalam proses penyembuhan dari sakit) mengatakan “anggota IFMA kami usahakan ber SIUPPAK semua dan kami sebagai pengurus akan melakukan pendampingan sampai benar – benar siap dengan semua persyaratan pengajuan SIUPPAK dari Kementerian Perhubungan”.

BACA JUGA :   Mendapat Tugas Baru, Masyarakat Tangerang Kehilangan Sosok Perwira Presisi

Menyinggung regulasi yang sekarang sedang ditunggu yaitu RPP turunan dari Undang – undang 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, Tikno mengatakan Awak kapal adalah lex specialist karena pekerjaannya diatas kapal berpindah – pindah sesuai daerah operasi tidak menetap dalam satu negara.

“Harusnya ijin perekrutan dan penempatan awak kapal itu ya tepat di perhubungan dengan SIUPPAK yang dikeluarkan, jika ada yang kurang didalam PM 84 ya tinggal diperbaiki bukan memunculkan perijinan yang baru. Kasihan para pengusaha baru selesai urus ijin yang satu harus urus lagi ijin yang lain, kapan mau usahanya” pungkas Tikno yang juga seorang jurnalis media cetak dan online ini.

BACA JUGA :   YATIM PIATU AKIBAT COVID-19, Sandiaga Uno Bersama KAHMI Preneur Bantu Beasiswa Rp 25 Juta Bagi Tiga Orang Kakak Beradik

Sementara anggota IFMA menurut Tikno sudah 70 persen sudah dalam proses pengurusan SIUPPAK.

“Anggota kami sudah 70% mengurus SIUPPAK, ada yang sudah terbit, ada yang sudah closing, ada yang sedang proses Closing, dan ada juga yang sedang menunggu jadwal Audit dari DJKP” ucap Tikno yang juga menjabat ketua DPC IMO Indonesia Kab. Bekasi. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!