BERBAHAYA, di Puspitek Raya Tangsel Ada Tiang Listrik dan Billboard Tidak Berizin di Tengah Jalan

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL – BANTEN | Bagi para pengendara mobil ataupun sepeda motor diminta berhati-hati saat melintasi persimpangan Perempatan Viktor, Jalan Puspiptek Raya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Terdapat tiang billboard berukuran besar serta tiang listrik dan kabel optik berdiri nyaris berada di tengah jalan dan terlihat semerawut.

Belum lama ini ruas jalan di Perempatan Viktor itu mengalami pelebaran beberapa meter. khususnya yang mengarah dari Pasar Jengkol menuju arah Rumah Sakit Hermina Serpong. Akibat pelebaran, tiang billboard, tiang listrik serta tiang kabel optik yang semula berada di trotoar jalan berubah posisi menjadi nyaris di tengah jalan.

Keberadaan tiang-tiang itu membuat separuh jalan raya tak bisa dilalui. Tak sedikit pengendara yang melintas nyaris bablas menabrak tiang-tiang di sana. Terlebih pada malam hari, di mana situasinya cukup gelap tanpa didukung penerangan yang memadai.

“Kalau orang yang jarang lewat sini pasti kagok. Karena ini kan persimpangan, jadi saat belok ternyata di depan ada tiang. Apalagi kalau malam gelap di sini. Motor ada juga yang nabrak, yang remnya blong pasti nabrak. Bayangin aja ini hampir separuh jalan nggak bisa dilewatin,” kata Abu Bakar (34), salah satu pemuda yang tinggal tak jauh dari Perempatan Viktor, Kamis (24/12/2020).

BACA JUGA :   Moda Transportasi Dibatasi Selama PSBB, Kecuali 10 Angkutan Barang Ini

Pria yang memiliki usaha di pinggiran jalan itu merasa aneh, lantaran pelebaran jalan tak serta merta dibarengi dengan pemindahan billboard dan tiang-tiang di sekitarnya. “Harusnya kalau jalan dilebarin, tiang-tiang itu juga pada digeser, dipindahin. Karena percuma nggak bisa dilewatin, malah bikin bahaya,” jelasnya.

Ketika dimintai keterangan kepada Dinas terkait, didapati informasi ternyata Billboard itu tidak terdaftar memiliki izin atau ilegal.

“Tim PTSP (DPMPTSP) sudah mengecek. Intinya itu objek di lapangan sudah kita cek dan tidak terdaftar perizinan IMB di PTSP,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Pembangunan DPMPTSP, Maulana Prayoga mengatakan saat ditemui di ruanganya.

Maulana Prayoga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda,red).

“Kami sudah bersurat sejak 2 (dua) hari lalu kepada Satpol PP jadi nanti tim Satpol PP yang akan melakukan beberapa tahapan tindakan penertiban bangunan Billboard tersebut di lapangan,”jelasnya.

Sementara terkait dengan tiang listrik yang juga sangat mengganggu pengguna jalan, Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Melva Manurung, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, karena akan mengecek terlebih dahulu informasi itu ke bagian terkait.

“Baik Pak saya koordinasikan ke teman-teman unit ya. Kami pastikan kembali kronologisnya ke unit terkait,” katanya.

Didapati keterangan lain dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umun Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten, Robby Cahyadi bahwa pengerjaan konstruksi fisik pelebaran jalan itu dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten.

BACA JUGA :   LAMPU PJU TIDAK BERFUNGSI, Mobil Satu Keluarga Ringsek Tabrak Trotoar di Setu Tangsel

Sedang pembebasan lahannya dilakukan Pemerintah Kota Tangsel dalam hal ini oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta,red).

Robby saat dihubungi lewat telpon celullarnya mengatakan bahwasanya sebelum pekerjaan dimulai, pihaknya telah melakukan kordinasi dan cek lapangan bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Tangsel.

“Kordinasi sudah dari awal. Cek lapangan bersama Dishub Tangsel dan kordinasi lahan dengan PU Tangsel juga.

Kalau untuk billboard mungkin iya, kita tidak berkoordinasi dengan perizinan (DPMPTSP), hanya dengan pihak terkait saja seperti kecamatan, Polsek, PU,” tutur Sekretaris Dinas PUPR Banten, Robby Cahyadi.

Kata Robby, pihaknya akan menyelesaikan keberadaan tiang billboard dan tiang-tiang di tengah jalan itu pada penghujung penyelesaian proyek pelebaran jalan di penganggaran tahun 2021 mendatang. Menurut dia, anggaran yang digunakan saat ini sangat terbatas lantaran ada pengalihan bagi penanganan COVID-19.

“Nanti itu bagian dari pelaksanaan kerjaannya, tiang-tiang itu kan. Karena kan anggarannya displit 2 tahun. Memang sampai bulan April atau Mei tahun depan penyelesaiannya. Kemarin sudah kontrak, tapi anggarannya kena refocussing COVID-19,” jelasnya. Red/Ward

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!