FAKTA INDONESIA ; Mari Kita Dukung Upaya Negara Melindungi Anak Dari Kejahatan Kekerasan Seksual

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | “Apa bedanya suntik kebiri kimia dengan suntikan KB dan vaksin? Mengapa menolak upaya negara melindungi anak dari kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa di sekitarnya”.

pertanyaan tersebut dilontarkan oleh ketua FAKTA INDONESIA Azas Tigor Nainggolan yang melihat sikap beberapa orang yang mempersoalkan hukuman kebiri kimia yang akan dilakukan kepada para penjahat kekerasan seksual pada anak. Ujarnya jumat 08/01 di Jakarta.

Dirinya melihat ada beberapa penolakan terhadap rencana pemerintah menerapkan hukuman suntik kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Peraturan Pemerintah (PP) no:70 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hukuman Kimia pada Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak dinyatakan berlaku sejak tanggal 7 Desember 2020 saat ditandatangani oleh presiden Jokowi.

Tigor menuturkan dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa para pelaku kekerasan seksual diberikan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun melalui suntikan setelah menjalankan hukuman pokok penjaranya.

Adapun, Proses pelaksanaan suntikan itu dilakukan setelah melalui beberapa proses pemeriksaan dan penetapan pelaksanaannya. Jelas Tigor

BACA JUGA :   Gelorakan Semangat PON 2024 Sumut - Aceh, Pemprovsu Gelar Fun Run Diikuti 10 Ribu Peserta

Bahwa pemberian dan pelaksanaan kebiri kimia ini pun hanya bersifat sementara yakni 2 tahun. Sifat sementara ini ditujukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar si pelaku kekerasan seksual pada anak tidak melakukan kejahatan yang sama lagi. Tambahnya

Prinsip hukuman adalah untuk mencegah, mengendalikan, memutus rantai kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Pemberian hukuman ini adalah otoritas Negera yang kita berikan sebagai warga negaranya.

Nah pemberian atau pelaksanaan hukuman termasuk hukuman kebiri kimia adalah kewajiban negara untuk melindungi anak-anak bangsa ini dari para pedofil, predator anak yang berada di sekitarnya.

Kemana saja kita selama ini ketika anak-anak menjadi korban kekerasan seksual? Tahukan kita, betapa angka kejahatan seks pada anak di Indonesia meningkat terus? Masalah kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah sangat memprihatinkan angka kejadiannya. Ungkap ketua Fakta Indonesia Azas Tigor Nainggolan

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mencatat sepanjang tahun 2020 terjadi 1088 kasus kekerasan seksual pada anak dengan 1656 orang anak yang menjadi korban.

BACA JUGA :   Donasi IMO-Indonesia untuk Palu Mulai Terkumpul dan Upaya Penanganan Penyintas di Pengungsian

Tigor Advokat yang aktif membela dan mendampingi anak-anak korban kekerasan seksual tersebut juga mengatakan  bahwa Indonesia saat ini berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual pada anak. Apakah kita mau mendiamkan keadaan berbahaya ini dan menolak upaya negara mau bekerja secara baik melindungi anak-anak?

Lalu, mengapa kita mempersoalkan hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak? Prinsip hukuman adalah untuk mencegah dan memotong rantai kejahatan serta melindungi korban. Adakah yang bertentangan hukuman kebiri kimia pada PP no:70/2020 dengan melindungi anak-anak kita dari para pedofil dan predator di sekitar kita?

Kita para orang dewasa atau orang tua memiliki kewajiban menjaga, membesarkan dan mendidik anak-anak secara baik dibantu oleh negara. Mari lindungi anak kita dan negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negaranya dari kejahatan yang merusak masa depannya. Tutup ketua Fakta Indonesia Azas Tigor Nainggolan. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!