JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa hukum bukan alat untuk menjadi menang, tetapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, jika ada kasus yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tidak harus dibawa ke Pengadilan.

“Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice,”ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi Narasumber pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

BACA JUGA :   Manajer Timnas Sebut Kesempatan Debut Ragnar dan Haye Kian Tipis

Menko Polhukam mengatakan, hukum punya tiga fungsi dan tujuan yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Dijelaskan bahwa kepastian tidak cukup maka harus ada keadilan, karena yang pasti itu belum tentu adil.

“Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Menko Polhukam mengatakan TNI dan Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Adapun bentuknya yaitu pertama, persuasive. Jika sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda. “Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi,”kata Menko Polhukam.

BACA JUGA :   Calon Jemaah Haji KBIHU Kodam III/Siliwangi, Diberangkatkan Menuju Embarkasi Jakarta

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan bahwa dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai. Namun ia mengingatkan pesan Presiden agar jangan gembira dulu, ritme ini harus diatur oleh TNI, Polri dan Satpol PP, sehingga jangan ragu melaksanakan tugas yaitu konstitusional.

“Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu PC PEN. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan covid, kedua pemulihan ekonomi nasional,”kata Menko Polhukam Mahfud MD. RED/BEN