POLRES SERANG Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merk

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG – BANTEN | Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten menggelar operasi cipta kondisi dimasa Pandemi Covid-19 yang menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Serang Kota pada Jumat 5 Maret 2021 malam hingga Sabtu 7 Maret 2021 dinihari.

Tampak dalam kegiataan Kasubbag Dalops Polres Serang Kota AKP Kasmuri, SH., Kasat Intelkam Polres Serang Kota AKP Nasir Eming, SH., Kasat Sabhara Polres Serang Kota AKP Badri Hasan dan personel gabungan Polres Serang Kota.

Hasil dari kegiatan cipta kondisi yang di lakukan Polres Serang Kota berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol berbagi merk dari Tempat Hiburan Malam (THM) Star Queen juga di temukan belasan wanita yang diduga berprofesi sebagai wanita penghibur.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasubbag Dalops Polres Serang Kota AKP Kasmuri, SH., selaku Piket Perwira Pengendali (Pawas), saat di konfirmasi wartawan disela kegiatan tersebut mengatakan, Kegiatan operasi cipta kondisi malam ini dilakukan untuk melakukan pengawasan di lokasi tempat hiburan malam di masa pandemi covid-19 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

BACA JUGA :   Brigjen TNI Toto Nurwanto, S.I.P. M.Si Kunjungi Pos Kotis Satgas Madago Raya di Tokorondo

“Dalam kegiatan Cipkon malam ini kami berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol beberapa merk dari satu lokasi tempat hiburan malam Star Queen, puluhan botol miras tersebut yang berhasil di sita,” Katanya.

Lanjut AKP Kasmuri menyampaikan, selain itu pihaknya juga mengamankan belasan tanda bukti pembayaran (Bill-red).

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa beberapa bulan yang lalu, kami bersama-sama dengan instansi terkait sudah melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam,”ungkapnya.

BACA JUGA :   Dipimpin AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos, Tim Jatanras Komodo Berhasil Amankan Residivis Pencurian dan Kekerasan

Masih kata Kasubbag Dalops, pihaknya menghimbau, kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Selaku aparat penegak hukum, pihak Kepolisian akan menindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam yang masih melakukan aktifitasnya,”tegasnya.

“Kami mengharapkan kepada semua masyarakat agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap mematuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.

“Operasi Penyakit Masyarakat dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, akan kami laksanakan secara rutin , untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 serta memberantas penyakit Masyarakat akibat dari mengkonsumsi Miras.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Barang bukti tersebut kami amankan ke Polres Serang Kota,”Tutupnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!