SPT TAHUNAN, Menkeu Sri Mulyani ; Lapor Sebelum Tenggat Waktu

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2020 melalui aplikasi e-filling, Senin (8/3). Bertempat di Aula Mezanine, prosesi ini diikuti pula oleh penyampaian SPT elektronik Wakil Menteri Keuangan dan seluruh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Meski dalam situasi pandemi, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban administrasi perpajakannya secara mudah. “Kita bisa sampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Jadi dalam hal ini tidak perlu harus datang ke kantor pajak dan bisa melakukannya secara elektronik,” jelas Menkeu dalam sambutannya.

BACA JUGA :   ‘Recovery’ Ekonomi Diprediksi Mulai Kuartal Akhir 2020 dan Diakselerasi 2021

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2021. Meski demikian, Menkeu menghimbau para wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan guna menghindari kepadatan di hari-hari akhir batas penyampaian.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menyampaikan jika pembayaran pajak sangat berarti bagi keberlangsungan perekonomian.

BACA JUGA :   MUSWIL 2022, ASPAQIN Banten Gelar Workshop Strategi Bisnis dan Digitalisasi Keuangan

“Pajak ini adalah uang rakyat, uang kita semuanya, yang digunakan untuk masyarakat juga. Sebagian untuk COVID19, pembayaran kesehatan, membayar guru, membangun sekolah, membangun infrastruktur, mendukung aparat TNI Polri yang melakukan banyak sekali tugas di masa pandemi, dan tenaga kesehatan yang juga mendapatkan tunjangan. Jadi APBN adalah uang rakyat yang kembali kepada perekonomian sehingga kita bisa mendukung seluruh kehidupan kita bernegara,” pungkasnya. RED/BEN

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!