Polres Serang Kota Razia THM Resto Dan Superstar

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG – BANTEN | Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan patroli berskala besar bersama instansi terkait. Kegiatan tersebut menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) dan merazia kendaraan bermotor. Sabtu (13/3/2021) malam hingga Minggu dini hari (14/03/2021).

Kegiatan kali ini dipimpin Wakapolres Serang Kota Kompol Febi Harianto, S.IK., M.IK., turut hadir Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., Kasat Intelkam AKP Nasir Eming, SH., Kasat Sabhara AKP Badri Hasan, Kasat Lantas AKP Tri Wilarno, S.IK., Perwira Polres Serang Kota, Personel Brimobda Banten, personel Polres Serang Kota dan Satpol PP Kota Serang.

BACA JUGA :   Gubernur WH Apresiasi Partisipasi Para Donatur Lawan Covid-19

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Wakapolres Serang Kota Kompol Febi Hariyanto, S.IK., M.IK., mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 serta mengantisipasi terjadinya tindakan kriminalitas.

“Sasaran kita kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, antisipasi pencurian dan gangguan kamtibmas, antisipasi gerombolan bermotor, menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif,” kata Kompol Feby usai razia.

BACA JUGA :   KUASA HUKUM TONY - ANTONY Optimis MK kabulkan Permohonan PHP Pilkada Lampung Selatan

“THM resto dan Superstar kita razia, tempat hiburan malam yang lainnya tutup,” sambungnya.

Lanjutnya, selain menyasar tentang protokol kesehatan dan mengantisipasi pencurian serta geng motor, petugas pun merazia kendaraan yang berknalpot tidak sesuai standar nasional Indonesia.

“Razia knalpot brong atau standar kendaraan sepeda motor serta memberikan sanksi tilang ke dua kendaraan roda empat. Ada 30 unit sepeda motor ditilang dan menyita 30 botol minuman keras,” ungkapnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!