PERPRES NOMOR 19, Pengelolaan TMII Resmi Diambil Alih Kemensetneg

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/4/2021).

“Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” ujar Pratikno.

Dia mengungkapkan, terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII.

BACA JUGA :   Rangkaian Sanfest 2023, Ribuan Warga Kawasan Sanur Bersihkan Pantai

Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

“Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” ungkap Pratikno.

“Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini,” lanjutnya.

BACA JUGA :   Pengembang Ingria Dukung Program Pembangunan MBR

Pratikno menyebut, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.

Selain itu agar TMII nantinya dapat berkontribusi kepada keuangan negara.

Pratikno menambahkan, dengan adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

“Berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita,” katanya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!