SOP Perlindungan Wartawan

SOP Perlindungan Wartawan Harian Siber putraindonews.com, adalah merupakan rujukan Hukum bagi wartawan putraindonems.com di dalam hal melaksanakan tugasnya sebagai wartawan siber putraindonews.com, sebagai berikut  :

  1. Perusahaan Putraindo Media Tama memberikan perlindungan Hukum kepada para Wartawan putraindonews.com di melaksanakan tugasnya yang mentaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya Masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan manfaat,
  2. Dalam hal berhadapan dengan hukum terkait karya Jurnalistik, Wartawan media Siber  com diwakili oleh Pimpinan Redaksi, selaku penganggungjawab pemberitaan,,
  3. Surat Panggilan kepada Wartawan putraindonews.com yang diadukandan dilaporkan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan atau artikel yang ditayangkan harus melalui Pimpinan Redaksi,
  4. Wartawan putraindonews.com mempunyai hak tolak guna melindungi Nara Sumbernya dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita atau artikel yang telah dipublikasikan di media siber putraindonews.com,
  5. Laporan atau pengaduan terkait pemberitraan atau artikel yang telah memenuhhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa Jurnalistik di Dewan Pers,
  6. Persoalan Hukum Wartawan putraindonews.com yang tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan Jurnalistik lainya tidak menjadi tanggungjawab Perusahaan dan Pemimpin Redaksi,
  7. Dalam menjalankan tugas Jurnalistik, media siber putraindonews.com, dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan , penyitaan atau perampasan alat kerja, dan tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau di intimidasi oleh pihak manapun,
  8. Wartawan Media Siber putraindonews.com yang ditugaskan khusus  diwilayah konflik atau berbahaya, dilengkapi Surat Penugasan dan Alat Keselamatan Kerja yang memenuhi syarat, asuransi, pengetahuan serta kleterampilan dari perusahaan Media Siber putraindonews.com,
  9. Karya Jurnalistik Wartawan media siber putraindonews.com, dilindungi dari segala bentuk penyensoran,
  10. Pemilik atau Manajemen dilarang memaksa wartawan media siber putraindonews.com untuk membuat berita atau artikel yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau peraturan perundang-undang lainya.

 

Ditetapkan di Banten

Tanggal……………..

 

YAKUB F. ISMAIL, SE.,MM.

PEMIMPIN PERUSAHAAN