Putraindonews.com, Jakarta – Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin menemui DPR RI dalam rangka pertimbangan hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
Kuasa hukum pelapor gugatan syarat pendidikan Gibran itu bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pengacara Jawara Bela Umat, mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasinya, Senin (12/10).
Baca JugaMantan Ketua KPU Tepis Tudingan Adanya Pasal Penyelundupan terkait Pencalonan GibranKendati sempat mengalami kesulitan saat masuk, ia mengaku ada catatan yang perlu disampaikan.
"Yang pertama, kami tadi sejak masuk kesulitan," ucap Khozinudin.
Baca JugaRamai Soal Polemik Ijazah Gibran, Kampus Top Dunia Justru Pajang Ijazah Wapres RIDalam dokumennya, Khozinudin menyampaikan bahwa permohonan pengaktifan mekanisme konstitusional Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai tindak lanjut pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persyaratan pendidikan wakil presiden. Red/HS