Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati (BEB).
Pemanggilan tersbut dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca JugaKematian Siswa SD Pemalang Viral Jadi Atensi Serius Legislatif“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BEB,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (13/8).
Budi menyebut, KPK memeriksa seorang advokat berinisial NE sebagai saksi kasus tersebut.
Baca JugaGibran Rakabuming Raka Dilaporkan ke Bareskrim PolriBerdasarkan catatan KPK per 11.45 WIB, Bebizie tiba pada pukul 09.48 WIB, sedangkan saksi NE pada pukul 09.50 WIB.
Selain keduanya, Budi mengatakan KPK turut memanggil Staf Keuangan dan Administrasi Umum PT Alam Jaya Pratama berinisial AM untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan KPK atau tidak. Red/HS
Baca JugaGerak Cepat Densus 88 Amankan Dua Pria Terduga Teroris di Klaten