Putraindonews.com, Jakarta – Pengemudi ojek online kini mendapatkan kabar gembira terkait kebijakan terbaru mengenai biaya potongan untuik aplikasi.
Berdasarkan informasi, dua perusahaan transportasi digital terbesar, Grab Indonesia dan Gojek, dipastikan akan memberlakukan skema potongan aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Baca JugaKetum APINDO: UMKM Perlu Perkuat Inovasi dan Kapasitas KepemimpinanKebijakan tersebut diumumkan setelah perwakilan kedua perusahaan melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI.
Tujuan diterapkannya aturan baru tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari setiap transaksi perjalanan.
Baca JugaPHDI Pusat Gelar Upacara Mejaya-jaya dan Mesimakrama di Pura BesakihDengan kebijakan ini, pengemudi akan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dibandingkan skema sebelumnya. Red/HS