Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

BGN Rencana Batasi Jumlah Dapur, Per Kecamatan Maksimal 6 Unit

S Samsuddin • 05 Jun 2026 • 0 komentar
BGN Rencana Batasi Jumlah Dapur, Per Kecamatan Maksimal 6 Unit

Putraindonews.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana meregulasi ulang jumlah dapur makan bergizi gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di setiap kecamatan.

Rencananya, setiap kecamatan maksimal cukup enam unit. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari moratorium pembangunan dapur baru yang dilakukan untuk menata ulang pelaksanaan program sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran.

Baca JugaSherly Tjoanda Harapkan Apindo Malut Berdampak Nyata

Kepala BGN Nanik S Deyang menyebut pihaknya akan menghentikan sementara pendaftaran dapur MBG baru sambil melakukan evaluasi terhadap kebutuhan dapur di berbagai daerah.

Keputusan itu diambil lantaran jumlah dapur yang telah beroperasi maupun yang mengajukan pembangunan dinilai sudah cukup banyak, khususnya di kawasan perkotaan dan wilayah aglomerasi.

Baca JugaPHDI Pusat Gelar Upacara Mejaya-jaya dan Mesimakrama di Pura Besakih

Nanik menambahkan, saat ini jumlah dapur MBG yang telah beroperasi mencapai lebih dari 27.000 unit.

"Saat ini sudah ada sekitar 27.000 lebih dapur yang beroperasional. Kami akan membereskan ini terlebih dahulu. Misalnya di satu kecamatan ini cukup enam saja. Jadi moratorium," ujar Nanik dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). RedHS

Baca JugaKetum APINDO: UMKM Perlu Perkuat Inovasi dan Kapasitas Kepemimpinan
Tags: #jakarta #jakarta pusat #badan gizi nasional #dapur #jumlah

Bagikan berita:

Berita Terkait