Putraindonews.com - Tanjungpinang | Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel ratusan ban mobil di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan akibat tidak memiliki dokumen lengkap.
Ratusan ban itu disimpan di dua gudang, yakni di Kecamatan Toapaya, Bintan sebanyak 417 buah ban, dan di Jalan Hang Kasturi, Kilometer 10, Tanjungpinang sebanyak 246 buah ban.
Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura"Dugaan awal, pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap atas kepemilikan ban tersebut," kata Kepala BPTN Medan, Kemendag, Andri di Tanjungpinang, Jumat (22/9/23).
Andri mengatakan saat dilakukan pengecekan di kedua gudang itu, pemilik gudang penyimpanan ban tidak bisa menunjukkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas PemberitaanOleh karena itu, kata dia, Petugas BPTN langsung memasang garis tertib niaga agar ban tersebut tidak bergeser atau pindah ke tempat lain.
Pihaknya akan memanggil pemilik gudang guna dimintai klarifikasi, terkait kepemilikan ban tanpa dokumen ini.
Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren"Kami pun akan mendalami asal-usul ratusan ban itu," ujar Andri.
Sementara itu, pengelola gudang ban di Tanjungpinang enggan berkomentar terkait asal ratusan ban mobil berukuran sedang hingga besar tersebut. Demikian pula ketika ditanya soal kelengkapan dokumen terhadap ban itu. Red/Abi
Baca JugaCatat! Operasi Patuh Semeru Digelar Hari Ini hingga 8 November 2026