Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah kewajiban utama setiap perusahaan di Indonesia. Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026, tarif umum PPh Badan tetap sebesar 22% dari laba bersih. Artikel ini akan memandu Anda menghitung PPh Badan dengan benar, memahami dasar hukumnya, dan menghindari kesalahan umum dalam pelaporan pajak.
1. Dasar Hukum PPh Badan 22%
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023).
- PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- PP No. 20 Tahun 2026 yang menegaskan tarif umum 22% dan tarif final 0,5% untuk UMKM.
2. Rumus Dasar Perhitungan PPh Badan
PPh Badan dihitung dari laba bersih (penghasilan kena pajak) setelah dikurangi biaya operasional dan pengeluaran fiskal yang sah.
Rumus: PPh Terutang = Laba Bersih × 22%
Contoh: Jika laba bersih perusahaan Rp1.000.000.000, maka pajak terutang = 22% × Rp1.000.000.000 = Rp220.000.000.
3. Komponen yang Dapat Mengurangi Penghasilan Kena Pajak
- Biaya operasional dan produksi.
- Penyusutan aset tetap.
- Beban bunga pinjaman usaha.
- Biaya gaji dan tunjangan karyawan.
- Tidak termasuk: suap, gratifikasi, atau pemberian lain kepada pejabat publik (Pasal 20A PP No. 20/2026).
4. Perbedaan PPh Badan dan PPh Final UMKM
| Aspek | PPh Badan Umum | PPh Final UMKM |
|---|---|---|
| Dasar Penghitungan | Laba bersih | Omzet |
| Tarif | 22% | 0,5% |
| Batas Omzet | > Rp4,8 miliar | ≤ Rp4,8 miliar |
| Sifat Pajak | Non-final | Final |
5. Langkah Praktis Menghitung PPh Badan
- Hitung total pendapatan perusahaan selama satu tahun.
- Kurangi seluruh biaya operasional dan beban usaha yang sah.
- Tentukan laba bersih (penghasilan kena pajak).
- Kalikan laba bersih dengan tarif 22%.
- Laporkan hasil perhitungan dalam SPT Tahunan Badan.
6. Tips Agar Pajak Perusahaan Efisien
- Gunakan sistem pembukuan digital untuk akurasi data.
- Pastikan semua biaya tercatat dan memiliki bukti transaksi.
- Hindari pengeluaran yang tidak sah seperti gratifikasi atau suap.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk optimalisasi fiskal.
PPh Badan 22% mencerminkan kontribusi perusahaan terhadap negara berdasarkan laba bersih yang diperoleh. Dengan memahami cara hitung dan ketentuan terbaru dari PP No. 20 Tahun 2026, perusahaan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak secara efisien dan transparan. Red/HS