Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dasar-Dasar Pajak Penghasilan Terbaru yang Wajib Dipahami Wajib Pajak

S Samsuddin • 25 Jun 2026 • 0 komentar
Dasar-Dasar Pajak Penghasilan Terbaru yang Wajib Dipahami Wajib Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu pilar utama penerimaan negara dan menjadi fondasi pembiayaan pembangunan nasional. Pada tahun 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP 55/2022 untuk memperjelas pengaturan PPh, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Artikel ini menggabungkan dasar-dasar PPh dengan pembaruan regulasi terbaru agar pelaku usaha, UMKM, dan profesi bebas dapat memahami kewajiban perpajakan secara tepat.

Apa Itu Pajak Penghasilan?

Pajak Penghasilan adalah pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, laba usaha, hadiah, royalti, hingga penghasilan pasif seperti bunga dan dividen. PP 20/2026 mempertegas bahwa penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai PPh Final 0,5%, kecuali untuk jenis penghasilan tertentu yang dikecualikan.

Tarif PPh Badan Tetap 22%

PP 20/2026 tidak mengubah tarif PPh Badan. Tarif yang berlaku tetap:
  • 22% untuk seluruh badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan)
Rencana penurunan tarif menjadi 20% masih ditunda dan belum diberlakukan.

Tarif PPh Final 0,5% untuk Peredaran Bruto Tertentu

PP 20/2026 menegaskan kembali bahwa tarif PPh Final untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu adalah: 0,5% dari omzet
"Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen)."

Siapa yang Boleh Menggunakan Tarif Final 0,5%?

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1), tarif final 0,5% hanya berlaku untuk:
  • Wajib Pajak orang pribadi (bukan profesi bebas)
  • Perseroan perorangan (bukan profesi bebas)
  • Koperasi
Dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Profesi Bebas Tidak Boleh Menggunakan Tarif UMKM

PP 20/2026 memperjelas daftar profesi yang dilarang menggunakan tarif final 0,5%. Kutipan dokumen menyebut:
“Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final… penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.”
Daftar profesi bebas mencakup:
  • Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris
  • Penyanyi, pemain film, influencer, blogger, vlogger
  • Olahragawan
  • Pengajar, pelatih, penceramah
  • Agen iklan, agen asuransi
  • Distributor MLM
  • Pengawas proyek, perantara, penjaja barang

Penggabungan Omzet Suami–Istri

PP 20/2026 mempertegas bahwa omzet suami–istri harus digabung untuk menentukan batas Rp4,8 miliar.
“Besarnya peredaran bruto… ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.”
Termasuk omzet anak yang belum dewasa.

Koperasi Hanya 4 Tahun Boleh Pakai Tarif Final

Koperasi hanya boleh menggunakan tarif final 0,5% selama 4 tahun. Setelah itu, koperasi wajib menggunakan tarif PPh Badan 22%.

Larangan Biaya Suap dan Gratifikasi

PP 20/2026 menambahkan Pasal 20A yang menyatakan bahwa:
“Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi… bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”
Ini mengikuti standar OECD dan memperkuat integritas fiskal.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru

PTKP masih menggunakan ketentuan PMK-101/2016:
  • WP Orang Pribadi: Rp54.000.000 per tahun
  • Tambahan kawin: Rp4.500.000
  • Tambahan tanggungan (maks 3 orang): Rp4.500.000 per orang

Tarif PPh Orang Pribadi (Progresif)

  • 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta
  • 15% untuk penghasilan Rp60–250 juta
  • 25% untuk penghasilan Rp250–500 juta
  • 30% untuk penghasilan Rp500 juta–5 miliar
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar

Contoh Perhitungan PPh Final 0,5%

Seorang pedagang pakaian memiliki omzet Rp300.000.000 per tahun.
  • PPh Final = 0,5% × 300.000.000 = Rp1.500.000

Contoh Perhitungan PPh Badan 22%

PT XYZ memiliki data:
  • Penghasilan bruto: Rp5.000.000.000
  • Biaya operasional: Rp3.200.000.000
  • Penyusutan: Rp200.000.000
  • Biaya lain: Rp300.000.000
Laba kena pajak = 5.000.000.000 – (3.200.000.000 + 200.000.000 + 300.000.000) = Rp1.300.000.000 PPh Badan = 22% × 1.300.000.000 = Rp286.000.000 PP No. 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan PPh, terutama terkait tarif final 0,5%, pengecualian profesi bebas, batas omzet, dan aturan koperasi. Dengan memahami ketentuan terbaru ini, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, menghindari sanksi, dan mengelola usaha dengan lebih baik. Red/HS
Tags: #wajib pajak #pajak penghasilan #pph pasal 21 #pph umkm #dasar perpajakan

Bagikan berita:

Berita Terkait