Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu pilar utama penerimaan negara dan menjadi fondasi pembiayaan pembangunan nasional. Pada tahun 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP 55/2022 untuk memperjelas pengaturan PPh, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Artikel ini menggabungkan dasar-dasar PPh dengan pembaruan regulasi terbaru agar pelaku usaha, UMKM, dan profesi bebas dapat memahami kewajiban perpajakan secara tepat.
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan adalah pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, laba usaha, hadiah, royalti, hingga penghasilan pasif seperti bunga dan dividen. PP 20/2026 mempertegas bahwa penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai PPh Final 0,5%, kecuali untuk jenis penghasilan tertentu yang dikecualikan.Tarif PPh Badan Tetap 22%
PP 20/2026 tidak mengubah tarif PPh Badan. Tarif yang berlaku tetap:- 22% untuk seluruh badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan)
Tarif PPh Final 0,5% untuk Peredaran Bruto Tertentu
PP 20/2026 menegaskan kembali bahwa tarif PPh Final untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu adalah: 0,5% dari omzet"Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen)."
Siapa yang Boleh Menggunakan Tarif Final 0,5%?
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1), tarif final 0,5% hanya berlaku untuk:- Wajib Pajak orang pribadi (bukan profesi bebas)
- Perseroan perorangan (bukan profesi bebas)
- Koperasi
Profesi Bebas Tidak Boleh Menggunakan Tarif UMKM
PP 20/2026 memperjelas daftar profesi yang dilarang menggunakan tarif final 0,5%. Kutipan dokumen menyebut:“Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final… penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.”Daftar profesi bebas mencakup:
- Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris
- Penyanyi, pemain film, influencer, blogger, vlogger
- Olahragawan
- Pengajar, pelatih, penceramah
- Agen iklan, agen asuransi
- Distributor MLM
- Pengawas proyek, perantara, penjaja barang
Penggabungan Omzet Suami–Istri
PP 20/2026 mempertegas bahwa omzet suami–istri harus digabung untuk menentukan batas Rp4,8 miliar.“Besarnya peredaran bruto… ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.”Termasuk omzet anak yang belum dewasa.
Koperasi Hanya 4 Tahun Boleh Pakai Tarif Final
Koperasi hanya boleh menggunakan tarif final 0,5% selama 4 tahun. Setelah itu, koperasi wajib menggunakan tarif PPh Badan 22%.Larangan Biaya Suap dan Gratifikasi
PP 20/2026 menambahkan Pasal 20A yang menyatakan bahwa:“Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi… bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”Ini mengikuti standar OECD dan memperkuat integritas fiskal.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru
PTKP masih menggunakan ketentuan PMK-101/2016:- WP Orang Pribadi: Rp54.000.000 per tahun
- Tambahan kawin: Rp4.500.000
- Tambahan tanggungan (maks 3 orang): Rp4.500.000 per orang
Tarif PPh Orang Pribadi (Progresif)
- 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta
- 15% untuk penghasilan Rp60–250 juta
- 25% untuk penghasilan Rp250–500 juta
- 30% untuk penghasilan Rp500 juta–5 miliar
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar
Contoh Perhitungan PPh Final 0,5%
Seorang pedagang pakaian memiliki omzet Rp300.000.000 per tahun.- PPh Final = 0,5% × 300.000.000 = Rp1.500.000
Contoh Perhitungan PPh Badan 22%
PT XYZ memiliki data:- Penghasilan bruto: Rp5.000.000.000
- Biaya operasional: Rp3.200.000.000
- Penyusutan: Rp200.000.000
- Biaya lain: Rp300.000.000