Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dewan Pers Minta Pihak yang Tidak Terima Pemberitaan Gunakan Hak Jawab, Bukan Ancaman

S Samsuddin • 30 Aug 2026 • 0 komentar
Dewan Pers Minta Pihak yang Tidak Terima Pemberitaan Gunakan Hak Jawab, Bukan Ancaman
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, S.H., M.H, (IST)

Putraindonews.com, Jakarta – Dewan Pers kembali menegaskan bahwa dalam dunia pemberitaan ada yang disebut dengan mekanisme Hak Jawab.

Mekanisme tersebut digunakan ketika ada pihak yang merasa pemberitaan tertentu tidak sesuai dengan fakta atau kejadian, maka bisa digunakan sebagai balasan.

Baca JugaSherly Tjoanda Harapkan Apindo Malut Berdampak Nyata

Hal itu dimaksudkan agar pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tertentu dapat memulihkan nama baik atau memberikan klarifikasi serta bantahan terhadap tuduhan yang ada.'

Dilansir dari akun IG Priangan.com, bahwa Dewan Pers mengingatkan netizen agar bijak berpendapat dan tidak tergiur seruan pengerahan massa yang berpotensi melanggar pasal pidana pengancaman. Red/HS

Baca JugaPHDI Pusat Gelar Upacara Mejaya-jaya dan Mesimakrama di Pura Besakih
Tags: #hak jawab dewan pers #mekanisme hak jawab #sengketa pemberitaan #penyelesaian sengketa pers #ancaman pidana wartawan #kebebasan pers indonesia #uu pers

Bagikan berita:

Berita Terkait