Putraindonews.com, Sulsel – Seluruh anggota legislatif Kabupaten Gowa menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berujung pada usulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Dalam pernyataannya, Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Baca JugaBesaran Gaji Wantimpres Mencapai Rp76,5 Juta"Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama," ujar Dian usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (12/8).
Ia menambahkan, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa.
Baca JugaDiangkat Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Tegaskan Pentingnya Bersikap KritisTidak hanya itu, kata dia, seluruh anggota DPRD Gowa turut menandatangani persetujuan terhadap usulan pemakzulan tersebut.
"Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya," tandasnya. Red/MB
Baca JugaBuntut Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri