Putraindonews.com, Jakarta – Seorang Manajer Projek perusahaan kontraktor lapangan olahraga padel, Muhammad Arief (MA) harus menjalani proses hukum setelah dirinya diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp1,29 Miliar.
Menurut informasi, uang hasil penggelapan digunakan untuk pembiayaan pengobatan hingga belanja keris dan azimat.
Baca JugaPolisi Sikat Habis Dua Kampung Narkoba di Jakarta BaratDalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roginta Sirait dan Ni Putu Parwati mengatakan bahwa aksi penggelapan itu berlangsung sepanjang Maret hingga Juli 2025.
Terdakwa MA yang dipercaya memegang tiga proyek pembangunan lapangan padel dan pickleball di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, menggunakan jabatannya untuk mengajukan klaim pembelian material fiktif. Red/HS
Baca JugaKPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP terkait Pencalonan Peserta Gibran