Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP terkait Pencalonan Peserta Gibran

S Samsuddin • 09 Oct 2026 • 0 komentar
KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP terkait Pencalonan Peserta Gibran
Perwakilan Lembaga Themis Indonesia melaporkan komisioner KPU RI dan Bawaslu RI ke DKPP, Jumat (9/10/2026). (foto: KOMPAS.com/Febrianto Adi Saputro)

Putraindonews.com, Jakarta – Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Komisioner penyelenggara dan pengawas pemilu itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca JugaKSAD Pastikan Tindak Tegas Prajurit Terlibat Kasus Judol di Rumah Dinas Cijantung

Salah satu Pasal di PKPU tersebut menjadi jalan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden di Pemilu 2024 lalu.

"Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10).

Baca JugaMangkir dari Panggilan, KPK Harap Nusron Wahid Kooperatif

Ibnu menambahkan, ada beberapa tindakan melanggar etika terkait PKPU tersebut. Ibnu menyebut ada pasal selundupan dalam proses pembahasan PKPU 19/2023.

"Di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan, pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," ujarnya. Red/HS

Baca JugaBuntut Kasus Petasan, Panitia Maulid Jaksel Dipolisikan

Bagikan berita:

Berita Terkait