Putraindonews.com, Malang – Yai Mim kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Penetapan sebagai tersangkan itu dilakukan setelah penyidik dari Polresta Kota Malang menggelar perkara pada Selasa (6/1).
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. Menurutnya, pihak penyidik telah berhasil menyimpulkan berbagai bukti sehingga terpenuhi unsur pidana.
Baca JugaDicari-Cari KPK, Nusron Wahid Justru Terlihat Hadir di Sidang Kabinet Prabowo-GibranKasus ini bermula setelah Sahara melaporkan kasus ini dengan nomor LP 338/11/2025 dengan sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sejauh ini belum ditahan dan akan dilakukan pemanggilan demi pemeriksaan sebagai tersangka. Red/Rif
Baca JugaSadis! Di Tengah Bencana Nasional, Sejumlah Peralatan Karhutla Dikorupsi Pejabat BNPB