Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dugaan Kasus Pornografi, Yai Mim Ditetapkan Tersangka

S Samsuddin • 07 Jan 2026 • 0 komentar
Dugaan Kasus Pornografi, Yai Mim Ditetapkan Tersangka

Putraindonews.com, Malang – Yai Mim kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Penetapan sebagai tersangkan itu dilakukan setelah penyidik dari Polresta Kota Malang menggelar perkara pada Selasa (6/1).

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. Menurutnya, pihak penyidik telah berhasil menyimpulkan berbagai bukti sehingga terpenuhi unsur pidana.

Baca JugaDicari-Cari KPK, Nusron Wahid Justru Terlihat Hadir di Sidang Kabinet Prabowo-Gibran

Kasus ini bermula setelah Sahara melaporkan kasus ini dengan nomor LP 338/11/2025 dengan sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sejauh ini belum ditahan dan akan dilakukan pemanggilan demi pemeriksaan sebagai tersangka. Red/Rif

Baca JugaSadis! Di Tengah Bencana Nasional, Sejumlah Peralatan Karhutla Dikorupsi Pejabat BNPB
Tags: #pidana #malang

Bagikan berita:

Berita Terkait