Putraindonews.com, Jakarta – Keberadaan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif saat berlansung sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencuri perhatian publik.
Momen tersebut mengundar komentar dari AMNESTY International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kehadiran TNI dalam organisasi hak asasi manusia itu melanggar aturan hukum bahkan mengganggu independensi peradilan.
Baca JugaDicari-Cari KPK, Nusron Wahid Justru Terlihat Hadir di Sidang Kabinet Prabowo-GibranIa mengatakan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan sebagai satuan pengamanan persidangan.
“TNI bukan satpam jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).
Baca JugaSadis! Di Tengah Bencana Nasional, Sejumlah Peralatan Karhutla Dikorupsi Pejabat BNPBMenurut Amnesty, sayarat bagi sebuah persidangan yang bebas, netral dan berkeadilan adalah yang tidak ada intervensi kekuasaan ataupun telanan.
Sedangkan, konteks keberadaan anggota militer dengan seragam tempur dinilai mencerminkan adanya nuansa intimidatif terhadap jalannya proses peradilan itu sendiri.
Baca JugaSeorang Dokter di Bandung Ditangkap Lantaran Diduga Terlibat Kasus Kekerasan SeksualAmnesty memandang praktik tersebut bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen. Red/HS