Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MUI Beri Catatan Kritis Soal Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru

S Samsuddin • 07 Jan 2026 • 0 komentar
MUI Beri Catatan Kritis Soal Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru

Putraindonews.com, Jakarta – Masih ramai soal gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kali ini, giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sejumlah catatan atas aturan baru tersebut, lebih khusus menyasar pada perkara nikah siri dan poligami.

Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG

Sebelum itu, MUI mengapresiasi produk hukum yang telah menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda tersebut.

"Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat," ucap Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI Selasa (6/1).

Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik Dicabut

Terkait poin yang disasar, Prof Ni'am, demikian orang-orang memanggilnya, menyebut MUI memiliki pandangan sendiri soal regulasi tersebut.

Ia mengatakan bahwa dalam konteks administrasi kenegaraan, peristiwa perkawinan memang perlu dicatatkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan.

Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura

Pencatatan tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.

"Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," katanya.

Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan

Tidak hanya itu, pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu mengungkapkan, perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain.

"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," cetusnya. Red/HS

Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren
Tags: #Indonesia #hukum #pidana #mui #jawa

Bagikan berita:

Berita Terkait