Putraindonews.com, Tulungagung - Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satgas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tulungagung menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi terkait dugaan kasus keracunan makanan pada peserta didik.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan penegakan standar operasional prosedur (SOP) program.
Baca JugaGeliat Literasi Malam di MIs Ibnu Syabil Weer OhoikerKetua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Tulungagung, Drs. Johanes Bagus Kuncoro, M.Si., mengatakan penutupan sementara dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi ketentuan keamanan pangan.
“BGN memiliki SOP yang wajib dilaksanakan. Setiap kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan program akan terus kami evaluasi dan perbaiki,” ujarnya, Selasa (27/01/2026).
Baca JugaSekum MUI Tangsel KH Rojak Ajak Santri Banten Jaga Marwah dan Perkuat PengabdianJohanes menegaskan, evaluasi dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang serta memastikan perlindungan kesehatan bagi penerima manfaat program MBG.
Di sisi lain, praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M., menilai terulangnya kasus dugaan keracunan perlu menjadi perhatian bersama, khususnya terkait sistem pengawasan dan manajemen risiko dalam pelaksanaan program.
Baca JugaZulhas Sebut 2 Tahun Prabowo-Gibran Mampu Wujudkan Swasembada PanganMenurut Fayakun, penyedia jasa boga atau mitra penyedia makanan memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan pangan yang didistribusikan kepada penerima manfaat, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. “Setiap kejadian yang berdampak pada kesehatan masyarakat perlu dikaji secara menyeluruh agar dapat diketahui faktor penyebabnya dan menjadi dasar perbaikan ke depan,” katanya Selasa (27/01/2026).
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi dan pengawasan terhadap mitra dapur atau SPPG agar standar operasional prosedur keamanan pangan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Baca JugaDewan Dukung Swasembada Pangan PemerintahTerkait aspek pertanggungjawaban, Fayakun menyebut mekanisme hukum telah diatur dalam ranah perdata, pidana, maupun administratif, yang penerapannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Koordinator Wilayah SPPG–BGN Kabupaten Tulungagung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Baca JugaIPW: Peristiwa Polisi Tembak Polisi MeningkatJurnalis Eko/Rif