Putraindonews.com, Riau – Mantan Finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan malapraktik.
Jeni diduga melakukan aksi facelift secara ilegal yang menyebabkan korban cacat permanen.
Baca JugaDicari-Cari KPK, Nusron Wahid Justru Terlihat Hadir di Sidang Kabinet Prabowo-Gibran"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Ade menuturkan bahwa status Jeni resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada 28 April.
Baca JugaSadis! Di Tengah Bencana Nasional, Sejumlah Peralatan Karhutla Dikorupsi Pejabat BNPB"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," katanya.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan. Red/JH
Baca JugaSeorang Dokter di Bandung Ditangkap Lantaran Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual