Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Eks Hakim MK Sarankan Syarat Ijazah Bagi Capres-Cawapres Sebaiknya Dihapus

S Samsuddin • 08 Oct 2026 • 0 komentar
Eks Hakim MK Sarankan Syarat Ijazah Bagi Capres-Cawapres Sebaiknya Dihapus
Jimly Asshiddiqie. Foto: kai.or.id

Putraindonews.com, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar syarat kepemilikan ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebaiknya dihapus dari undang-undang.

Hal itu disampaikan merespons polemik Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di kawasan gedung MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca JugaSurat ke Bupati Gowa Tertahan, Kurir PT Pos Dinonaktifkan

Ia menilai, urusan administrasi pendidikan tidak semestinya menjadi syarat mutlak untuk memimpin sebuah negara.

Menurut Jimly, kelayakan seorang pemimpin negara sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada kedaulatan rakyat.

Baca JugaAntara Legalitas Formal dan Etika Politik: Mengurai Putusan MK Soal Ijazah Gibran

"Dihilangkan saja syarat ijazah itu di undang-undang Pilpres. Yang penting masyarakat diberi tahu latar belakang pendidikannya secara transparan, misalnya hanya tamat SD atau TK. Kalau rakyat tetap percaya dan memilih, kenapa tidak?" ujarnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait