Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan Emas 74 Kilogram

S Samsuddin • 19 Aug 2026 • 0 komentar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan Emas 74 Kilogram
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (tribunnews)

Putraindonews.com, Jakarta – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan barang bukti sebanyak 74 kilogram beserta uang tunai ratusan miliar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," ungkap kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Baca JugaPasca Insiden Pengusiran, Relawan Gibran Laporkan MK ke MKMK

Febri membacakan petitumnya bahwa tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Barang bukti yang disita itu berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Red/HS

Baca JugaKejagung Lakukan Penyitaan terhadap Sejumlah Aset Kasus Dugaan Korupsi MBG

Bagikan berita:

Berita Terkait