Putraindonews.com, Jakarta – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Regas yang merupakan organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) melaporkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri pada Sabtu (3/10).
Wapres Gibran dilaporkan terkait dugaan persoalan keabsahan atau keaslian dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.
Baca JugaGerak Cepat Densus 88 Amankan Dua Pria Terduga Teroris di KlatenKuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menuturkan bahwa alasan pelaporan itu adalah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran saat menyalonkan diri menjadi Gibran.
"Dasar pelaporan itu adalah surat keterangan tahun nomor 9149 itu yang kemudian dalam surat keterangan itu dijelaskan bahwa seolah-olah Gibran ini setara dengan SMK (sekolah menengah kejuruan)," ungkap Khozinudin kepada awak media di Jakarta.
Baca JugaPermohonan Pemakzulan Dikabulkan, Kubu Bupati Gowa Berjanji Akan Ada yang Dibongkar"Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya," lanjutnya. Red/HS