Putraindonews.com, Jakarta – Pengacara, Hotman Paris Hutapea angkat bicara perihal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto selaku petinggi perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup).
Pengacara kondang itu bahkan meminta kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang agar membatalkan seluruh dakwaan yang diberikan kepada kliennya.
Baca JugaDicari-Cari KPK, Nusron Wahid Justru Terlihat Hadir di Sidang Kabinet Prabowo-GibranMenurutnya, nota keberatan atau yang dikenal sebagai eksepsi yang diajukannya itu mempunyai dasar hukum kuat dan belum pernah digunakan dalam perkara korupsi BUMN sebelumnya.
Permintaan Hotman itu disampaikan setelah sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1).
Baca JugaSadis! Di Tengah Bencana Nasional, Sejumlah Peralatan Karhutla Dikorupsi Pejabat BNPBPihaknya menilai apa yang menjadi dasar keberatan tak lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebut kerugian BUMN dan BUMD bukan lagi termasuk kerugian negara.
“Paling esensial di sini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan kerugian BUMN maupun BUMD bukan lagi kerugian negara,” kata Hotman. Red/HS
Baca JugaSeorang Dokter di Bandung Ditangkap Lantaran Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual