Putraindonews.com, Jakarta – Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, persoalkan hak kliennya yang dibatasi pihak kejaksaan.
Dalam protes yang dilayangkan kepada jaksa, pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyebut kliennya dibatasi saat hendak berbicara dengan media seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarMelansir Bisnis.com, Nadiem disebut hendak berbicara dengan meia setelah keluar dari ruang sidang, namun hak berbicara itu diduga tidak diperkenankan. Kliennya justru langsung dibawa ke luar area PN Tipikor Jakpus.
"Ini acara hak asasi manusia, setop setop. Dia punya hak bicara," pekik Ari.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapMenurutnya, tidak ada alasan untuk membatasi ruang bicara Nadiem dalam memberikan keterangan kepada publik.
“Selama tidak melanggar keamanan, tidak ada masalah. Kami sekali lagi tegaskan tolong diberi hak Pak Nadiem untuk bicara ke publik. Jangan sampai ini terulang lagi karena akan menjadi preseden jelek bagi kita ke depan, ada yang boleh bicara, ada yang tidak, apa dasarnya? Karena pada dasarnya undang-undang kita menjamin kebebasan berbicara itu,” tandasnya. Red/HS
Baca JugaKPK Sita Mobil Mewah Milik Suami Bupati Pekalongan Nonaktif