Putraindonews.com, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah informasinya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabar tersebut diungkapkan langsung melalui kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarMenurut Hotman, Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Selama proses pemeriksaan, penyidik melayangkan sebanyak 18 pertanyaan kepada kliennya.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap"Ada 18 pertanyaan yang sudah dijawab dengan baik," kata Hotman di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Lanjutnya, pemeriksaan tersebut berakhir tanpa penahanan terhadap kliennya. "Kesimpulannya, tidak ada penahanan," tandasnya. Red/HS
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu