Putraindonews, Jakarta - Terbitnya kerangka regulasi baru Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di awal tahun 2026 membawa perubahan mendasar dalam tata cara Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Guna memberikan pemahaman yang komprehensif bagi jajaran direksi dan manajemen BUJK, ASPERKONI menyelenggarakan webinar khusus bertema "Dampak Regulasi Baru LPJK 2026 Terhadap Proses Sertifikasi SBU" pada Rabu, 18 Maret 2026 pukul 14:00 WIB.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan mahkota legalitas teknis bagi setiap pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia. Tanpa SBU yang valid dan sesuai klasifikasi, BUJK dipastikan gugur secara otomatis dalam proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, penyesuaian aturan LPJK tahun 2026 langsung memicu perhatian luas dari para pelaku industri.
Ir. Sarjono Puro, M.T., narasumber utama dalam kegiatan ini, memaparkan secara rinci substansi pergeseran aturan tersebut. Salah satu poin paling krusial yang dibahas adalah pengetatan kriteria penilaian kemampuan keuangan, kecukupan jumlah dan kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), serta pembuktian kepemilikan peralatan utama konstruksi.
"Regulasi baru LPJK tahun 2026 tidak lagi mentolerir penggunaan dokumen rekayasa atau peminjaman sertifikat keahlian (pinjam bendera/SKK). Penilaian kelayakan SBU kini sepenuhnya dikendalikan oleh kecerdasan buatan dan validasi silang data antar-instansi. Jika ada mismatch antara laporan pajak, bukti kepemilikan alat, dan data personel, pengajuan SBU dipastikan tertahan," ujar Ir. Sarjono Puro, M.T.
Beliau menjelaskan bahwa Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) kini dibebani tanggung jawab hukum dan akreditasi yang lebih berat. LSBU diwajibkan melakukan verifikasi faktual secara acak (random sampling) ke lapangan untuk memastikan bahwa kantor operasional, peralatan, dan personel yang didaftarkan memang benar-benar eksis dan beroperasi secara riil.
Aturan anyar ini juga memperjelas batasan nilai pengalaman kerja minimal yang dihitung berdasarkan indeks inflasi dan penyesuaian pasar. BUJK yang ingin naik tingkat kualifikasi dari Menengah ke Besar wajib menunjukkan rekam jejak penyelesaian proyek dengan tingkat kompleksitas yang sepadan, terbukti melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang tercatat sah dalam database SIJKT.
Dalam paparannya, Ir. Sarjono Puro, M.T. memberikan peta jalan (roadmap) mitigasi bagi BUJK agar tidak mengalami stagnasi bisnis akibat keterlambatan penerbitan SBU:
|
PETA JALAN MITIGASI PENGAJUAN SBU 2026 |
|---|
|
1. Audit Kepatuhan Internal Data Personel & Alat (H-90 Hari) |
|
2. Pemutakhiran SKK Personil Inti (PJTBU & PJSKBU) (H-60 Hari) |
|
3. Validasi Silang Laporan Keuangan Akuntan Publik (H-30 Hari) |
|
4. Pengajuan Resmi ke LSBU Terakreditasi (H-0 Hari) |
"Kunci dari kesuksesan proses sertifikasi SBU di bawah aturan LPJK 2026 adalah ketepatan waktu dan keabsahan data. BUJK harus memulai proses konsolidasi dokumen sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum masa berlaku SBU berakhir. Jangan menunggu hingga detik-detik terakhir," imbau Ir. Sarjono Puro, M.T.
Sesi webinar ini berhasil membedah keraguan para kontraktor terkait tata cara pengajuan SBU baru. Dengan adanya sosialisasi dari ASPERKONI ini, diharapkan pelaku usaha jasa konstruksi dapat segera mengambil langkah antisipatif untuk mengamankan kelangsungan bisnis mereka di tahun anggaran 2026. Red/HS