Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

JPU Tuntut Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara 7 Tahun Penjara

S Samsuddin • 03 Aug 2026 • 0 komentar
JPU Tuntut Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara 7 Tahun Penjara
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara. Ist

Putraindonews.com, Jakarta – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tujuh tahun penjara. 

Tuntutan tersebut lantaran Ade dinilai terbukti bersalah dengan menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12 miliar.

Baca JugaPasca Insiden Pengusiran, Relawan Gibran Laporkan MK ke MKMK

Sementara itu, ayahnya, HM Kunang atau dikenal dengan Abah Kunang dituntut empat tahun penjara dengan kasus yang sama. Selain tuntutan pidana penjara, Ade Kuswara juga didenda Rp300 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8).

Baca JugaKejagung Lakukan Penyitaan terhadap Sejumlah Aset Kasus Dugaan Korupsi MBG

"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa I Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta," ucap Jaksa saat membacakan tuntutan.

"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa II HM Kunang, empat tahun penjara," tambahnya. Red/HS

Baca JugaUsulan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikabulkan MA

Bagikan berita:

Berita Terkait