Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kantor Kemenhut Digeledah Kejagung

S Samsuddin • 08 Jan 2026 • 0 komentar
Kantor Kemenhut Digeledah Kejagung

Putraindonews.com, Jakarta – Aksi penggeladahan terhadap kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaaan Agung (Kejagung) berlangsung pada Rabu (7/1) sore.

Penggeladahan itu dilakukan dalam kaitannya dengan tindakan lanjut penyidikan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Proses penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan barang bukti tambahan, untuk melengkapi proses penyidikan telah selesai dilakukan.

Diketahui, penyidikan kasus ini adalah bagian dari tindak lanjut dari perkara dugaan korupsi tambang yang sempat dihentikan perkaranya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Sementara itu, terkait kasus ini, sebelumnya KPK membenarkan menghentikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun.

Alasan KPK menghentikan perkara tersebut didasari pada tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara dalam sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Red/HS

Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu
Tags: #kpk #korupsi #jaksa #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait