Putraindonews.com, Jakarta – Penyebab kasus kematian presenter TVRI, Yanto Idorway yang jasadnya ditemukan di air terjun di Pegunungan Arfak kini mulai terkuak.
Polda Papua Barat dalam kasus ini menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka.
Baca JugaTegas! Ombudsman Didesak Ambil Langkah Hukum Pasca Perintangan Sidak Lapas CibinongPenetapan tersangka dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menggelar perkara guna mendalami laporan terkait kematian Yanto yang dilakukan pada Jumat (25/9).
“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo dalam keterangannya, Minggu (27/9).
Baca JugaKader NU Gelar Aksi Desak Dugaan Politik Uang di Muktamar DiusutBerdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengambil kesimpulan bahwa telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka. D dan P adalah teman Yanto saat ke air terjun tersebut. Red/HS