***
Putraindonews.com - Jakarta | Lantaran meme stupa Borodubur yang diunggahnya di akun Twitter miliknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kini dipidana sembilan bulan penjara.
Roy divonis 9 bulan penjara atas kasus meme stupa Borobudur oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca JugaSembilan Tahun Digelar, Puteri Remaja Indonesia Kembali Hadirkan Kompetisi Remaja BerprestasiDirinya dinilai telah terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Adapun informasi dimaksud berupa unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca JugaMiss Thailand Gugat Suami Miliarder"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12).
Hakim mengungkapkan salah satu keadaan memberatkan yaitu perbuatan Roy dapat menyebabkan rusaknya kerukunan. Sedangkan keadaan meringankan yaitu Roy belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif dalam persidangan.
Baca JugaDari Tanah Air Menuju Amerika, Daniel Sudar Bawa Kisah Personal dalam “Leaving Indonesia”Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Roy dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa pun langsung menyatakan banding merespons vonis tersebut. Sementara Roy akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Baca JugaLILO Little fLow Hadirkan Perpaduan Hipdut dan Elektronik dalam “Tarik Ulur”Kasus ini bermula ketika Roy mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Roy lantas dilaporkan ke kepolisian.
Roy mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut. Dia mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut. Roy juga telah membuat laporan.
Baca JugaSyasya Tuangkan Kisah Naksir Musisi Lewat Single “Kawan Tampan”Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy. Dia lalu ditahan di Rutan Salemba jelang persidangan di PN Jakarta Barat. Red/HS
***