***
Putraindonews.com - Jakarta | Tindak lanjut kasus prank KDRT yang menyeret artis kenamaan Baim Wong dan mantan model Paula Verhoeven kini memasuki tahap penyidikan.
Mersespons hal itu, Baim Wong akhirnya menempuh jalur guna menyudahi perkara yang menyeret dirinya bersama sang istri.
Baca JugaSembilan Tahun Digelar, Puteri Remaja Indonesia Kembali Hadirkan Kompetisi Remaja BerprestasiHal itu disampaikan langsunh pengacara Baim Wong yang baru, Machi Achmad. Sang pengacara kini tengah mengajukan surat permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan.
"Saya mau memberikan surat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta mengajukan mediasi kepada pelapor karena yang saya utamakan proses mediasi. Semoga bisa selesai nantinya restorative justice," ucap Machi Achmad.
Baca JugaMiss Thailand Gugat Suami MiliarderDikatakan Machi, pihaknya telah bergerak dengan mengirimkan surat ke pihak pelapor. Harapannya kasus ini dapat disudahi melalui cara damai.
"Saya sebagai kuasa hukum optimis menyelesaikan. Kasus ini harusnya ada jalur mediasi bisa selesai ya. Saya optimis bisa selesai," ujarnya.
Baca JugaDari Tanah Air Menuju Amerika, Daniel Sudar Bawa Kisah Personal dalam “Leaving Indonesia”Dirinya menambahkan, secara prosedural itu sudah dilakukan beberapa kali melalui penyuratan.
Lanjutnya, dalam waktu dekat, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Baim Wong akan kembali diperiksa usai kasusnya naik penyidikan.
Baca JugaLILO Little fLow Hadirkan Perpaduan Hipdut dan Elektronik dalam “Tarik Ulur”Diketahui, Baim Wong dan Paula dilaporkan oleh Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Di samping itu, keduanya juga dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016. Red/HS
Baca JugaSyasya Tuangkan Kisah Naksir Musisi Lewat Single “Kawan Tampan”***