Putraindonews, Jakarta - Pembinaan jasa konstruksi merupakan pilar utama dalam memastikan pertumbuhan industri konstruksi berjalan selaras dengan standar keselamatan, mutu, dan kepatuhan hukum. Mengupas tuntas strategi dan arah kebijakan pembinaan terkini, ASPERKONI menggelar webinar bertajuk "Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi" pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09:00 WIB.
Acara yang diikuti oleh ratusan pengurus asosiasi, perwakilan pemerintah daerah, serta pimpinan perusahaan kontraktor dan konsultan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Baca JugaIPW: Peristiwa Polisi Tembak Polisi MeningkatHadir sebagai pembicara utama, Ir. Sarjono Puro, M.T. menyampaikan bahwa paradigma pembinaan jasa konstruksi saat ini telah bergeser dari pola pendekatan punitif (penghukuman) menjadi pendekatan preventif dan kolaboratif berbasis pendampingan berkelanjutan.
"Pembinaan tidak boleh dimaknai hanya sebagai kegiatan pemeriksaan yang menakutkan bagi pelaku usaha. Pembinaan yang efektif adalah proses edukasi, pendampingan, dan fasilitasi agar BUJK mampu memenuhi regulasi teknis dan tata kelola keuangan yang transparan," papar Ir. Sarjono Puro, M.T.
Baca JugaLagi! Menu MBG Kembali Menelan Korban, Kali Ini Terjadi di SMP Cisarua BogorBeliau menjelaskan bahwa pembinaan jasa konstruksi mencakup tiga domain utama:
- Pembinaan Kelembagaan: Menguatkan peran asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi dalam membina anggotanya.
- Pembinaan Usaha: Memfasilitasi kemudahan akses permodalan, jaminan kerja, dan perlindungan usaha bagi kontraktor lokal.
- Pembinaan Keahlian: Mengakselerasi peningkatan jumlah Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat di seluruh tingkatan jabatan.
Ir. Sarjono Puro, M.T. juga menguraikan peran krusial Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi jasa konstruksi. Pemda dituntut aktif melakukan pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di wilayahnya masing-masing, termasuk memastikan bahwa seluruh proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikerjakan oleh BUJK yang memenuhi kualifikasi sah.
Guna mendukung efektivitas pembinaan, Kementerian PUPR bersama asosiasi telah mengintegrasikan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terpadu (SIJKT). Melalui sistem ini, rekam jejak compliance (kepatuhan) setiap BUJK dapat dipantau secara berkala, sehingga kebijakan pembinaan dapat disasarkan secara tepat pada indikator-indikator yang masih lemah.
Baca JugaProf. Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Korban Tindak Pidana Massal"Asosiasi seperti ASPERKONI merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjalankan fungsi pembinaan ini. Kami bertindak sebagai penyambung lidah agar kebijakan pemerintah dapat diterjemahkan secara praktis di lapangan oleh para kontraktor," tambah Ir. Sarjono Puro, M.T.
Webinar ini menekankan pentingnya sinergi antara regulator, asosiasi, dan pelaku usaha. Dengan kebijakan pembinaan yang terarah dan konsisten, iklim usaha di sektor jasa konstruksi nasional dipastikan akan semakin kondusif, transparan, dan berdaya saing tinggi. Red/HS
Baca JugaKMP Batumandi Dikabarkan Terbakar