Putraindonews.com, Denpasar - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) merespons soal lembaga adat di Badui yang mengecam eksploitasi terhadap kecantikan perempuan di sana.
Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam Andry Wibowo menyebut itu memang hak adat, sebab ekosistem asli di daerah memang harus dijaga.
Baca JugaDemi Merawat Tradisi, Sanggar Seni Antara Nusantara Bajeng Gelar Malam Assinrilik“Bangunan simbol yang kita bangun adalah Pancasila, di bawah Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia ada karena kebhinnekaan, makanya ekosistem asli yang tumbuh di Indonesia harus kita jaga,” kata dia di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (3/7).
“Ya boleh, itu hak adat, hak kedaerahan, yang melahirkan Indonesia kan keberagaman ini,” sambungnya ketika ditemui usai mewakili Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam Rembug Gerakan Indonesia Tertib.
Baca JugaKWN Sambut Dalang Ki Gunarto Usai Pentas Wayang Kulit di Selandia BaruMenurut Andry, kondisi ini harus disampaikan ke pemerintah daerah, sebab hubungan antara masyarakat adat dengan ekosistem pembangunan itu penting, agar nantinya kekayaan atau keunikan satu daerah tidak dieksploitasi dan menghilangkan ciri khas tersebut.
“Sama juga ketika datang ke Badui, Badui juga harus memelihara apa yang menjadi keunikannya, sama dengan kita ke Manado, Aceh, Medan, itu lah Indonesia,” ujar Staf Ahli Bidang Ideologi Kemenko Polhukam itu.
Baca JugaPesan Mendalam Ida Istri di Tengah Warga Banjar Perumnas Bekasi: Jangan Takut Ombak Jika Dirimu Sudah Menjadi Samudra“Itu informasinya kan disebar untuk TikTok, tentunya pemerintah setempat yang punya otoritas dalam hal ini Banten ya, nanti dengan konsep kebhinekaan Pancasila dicari solusi yang pas,” sambungnya.
Diketahui pada Selasa (2/7), budayawan Banten Uday Suhada mengecam eksploitasi perempuan Badui yang marak dilakukan konten kreator ke media sosial.
Baca JugaPaku Buwana XIV Hangabehi Adakan Upacara Kenaikan TahtaDari hasil rapat lembaga adat ditemukan beberapa pandangan yaitu kemajuan teknologi mengubah pola pikir, pola sikap dan pola perilaku generasi muda Badui.
Kedua, terdapat sejumlah konten kreator yang mengeksploitasi kecantikan perempuan muda Badui, kemudian ketiga, sikap lembaga adat sendiri yang belum menerapkan hukum adat bagi para pelakunya.
Baca JugaTelah Lahir Pasinrilik Perempuan Pertama dari Sanggar Seni Antara Nusantara Gowa"Jadi, atas dasar hasil musyawarah para tokoh adat Badui Dalam dan Badui Luar itu, mengultimatum siapapun dan dimanapun para konten kreator, stop membuat konten yang mengeksploitasi kecantikan perempuan Badui dan men-take down content atau menghapus konten yang sudah ditayangkan," ujar Uday. Red/Nov