Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Keterbukaan Korban Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus segera Ditindaklanjuti

S Samsuddin • 14 Dec 2024 • 0 komentar
Keterbukaan Korban Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus segera Ditindaklanjuti

Putraindonews.com-Keterbukaan korban dan keluarga korban tindak kekerasan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tumbuhnya sikap antikekerasan pada setiap anak bangsa.

"Saya berharap dugaan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan dapat diusut hingga tuntas agar tumbuh kesadaran semua pihak untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan pendidikan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12).

Baca JugaLestari Moerdijat: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat secara Konsisten

Diberitakan di sejumlah media massa, telah terjadi dugaan perundungan di sebuah SMA di Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan orang tua korban, korban mendapat kekerasan fisik di toilet sekolah oleh sejumlah seniornya, pada 28 November lalu. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca JugaGelar Rapim, BP MPR Tetapkan Lima Topik Kajian 2026 dan Program Kegiatan Baru tentang Konstitusi

Catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada rentang Januari-September 2024 terdapat 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan, antara lain dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Menurut Lestari, terus berulangnya kasus tindak kekerasan di lingkungan pendidikan harus menjadi bahan evaluasi para penyelenggara pendidikan, mulai dari pengelola sekolah hingga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Baca JugaLestari Moerdijat: Pangkas Ketimpangan Kasus Pernikahan Dini di Tanah Air

Sejatinya, ungkap Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah peraturan perundang-undangan untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, sudah diberlakukan.

Sebagai misal, tambah Rerie, Undang-Undang Nomor 35 /2014 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud No. 82 /2015 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, dan Permendikbudristek No. 46/2023 yang membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan, termasuk kekerasan daring dan psikis.

Baca JugaBencana Hidrometeorologi Terus Terjadi, Eddy Soeparno Tegaskan Urgensi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menilai, pemahaman masyarakat terkait kebijakan yang ada harus ditingkatkan agar kepedulian semua pihak untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman untuk proses belajar mengajar dapat diwujudkan.

Selain itu, ujar Rerie, upaya untuk meningkatkan kemampuan para pengelola institusi pendidikan dalam menerapkan manajemen krisis berbasis sekolah mendesak untuk dilakukan.

Baca JugaBicara di Forum Geothermal Dunia, Eddy Soeparno Mengajak Investor Tanam Modal di Proyek Panas Bumi Indonesia

Sehingga, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejumlah potensi yang dapat memicu tindak kekerasan di lingkungan sekolah dapat segera terdeteksi dan diambil sejumlah langkah pencegahannya.

Rerie sangat berharap upaya untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman untuk proses belajar mengajar harus konsisten ditingkatkan, demi kelancaran pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang mampu melahirkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.Red/HS

Baca JugaWaka MPR RI, A.M. Akbar Supratman, Bertemu Kepala Daerah Se-Sulawesi Tengah, Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Bagikan berita:

Berita Terkait