Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Ketika Lapas Bukan Tempat untuk Kemewahan

S Samsuddin • 01 Oct 2026 • 0 komentar
Ketika Lapas Bukan Tempat untuk Kemewahan
Foto: Generated AI/Putraindonews

Publik tiba-tiba dikejutkan oleh kabar mengenai keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Seketika, fenomena keberadaan lapas ekslusif itu pun menuai ragam pandangan dan atensi dari masyarakat.

Baca JugaReforma Agraria dalam Spirit Sumitro Djojohadikusumo: Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Sebagian ada yang mengutuk pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan fasilitas tersebut, sementara lainnya berpandangan bahwa persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh agar menemukan duduk persoalan sebenarnya.

Namun demikian, adanya persoalan ini sekali lagi menjadi pengingat bahwa urusan pemasyarakatan tidak sekadar berbicara tentang tembok tinggi yang penuh pengawasan, pintu terbuat dari besi yang kokoh, hingga pengamanan yang super ekstra. 

Baca JugaHikmah di Balik Gonjang-Ganjing Muktamar NU ke-35, Panggung Para Gus Kembali Mengemuka

Sebaliknya, di sana terdapat berbagai macam persoalan yang jauh lebih krusial untuk diperbincangkan, mulai dari bagaimana memastikan lembaga pemasyarakatan tetap menjalankan fungsi pembinaan, hingga bagaimana pengawasan, perlindungan, dan reintegrasi sosial secara adil dan bermartabat ditegakkan.

Mengapa Fasilitas Itu Bisa Ada Tanpa Izin?

Fenomena fasilitas mewah di lapas Cibinong ini mencuat pertama kali setelah adanya temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026. 

Baca JugaTragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis

Setelah beberapa hari ramai di media sosial, Komisi XIII DPR RI akhirnya menginstruksikan untuk dilakukan pembongkaran terhadap fasilitas tersebut. 

Apa yang patut dipahami lebih dalam mengenai peristiwa ini yakni bahwa ia bukan sekadar sebagai temuan tentang dinding bujur sangkar dengan seabrek fasilitas tertentu, tetapi sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan lapas secara lebih menyeluruh.

Baca JugaPolemik Elim Tyu Samba Harus Diluruskan, Bukan Digiring

Menjawab permasalahan yang terlanjur jadi atensi publik ini tentu tidak cukup dengan mencari siapa yang harus disalahkan. Hal paling dibutuhkan adalah pembenahan sistem sekaligus penguatan kembali fungsi dasar pemasyarakatan.

Dari temuan ini dapat dikatakan bahwa serapat-rapatnya sebuah bangunan, bahkan dengan sistem pengawasan yang super ketat dan canggih sekalipun tetap menyisakan celah yang perlu diperiksa dalam tata kelolanya. 

Baca JugaHari Perhubungan Nasional di Tengah Maraknya Kecelakaan Transportasi

Namun demikian, yang perlu diperhatikan adalah membedakan antara persoalan individu, kelemahan pengawasan, dan persoalan sistem. Hal ini penting agar publik tidak cepat membuat kesimpulan liar dengan langsung mengeneralisasi kasus ini sebagai gambaran keseluruhan pengelolaan pemasyarakatan.

Perlu ditekankan bahwa lapas merupakan institusi dengan tata kelola yang kompleks. Dalam impelementasinya, terdapat aspek keamanan, pembinaan warga binaan, pelayanan, kesehatan, administrasi, kunjungan, hingga pengelolaan berbagai fasilitas. 

Baca JugaMengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia

Dari kompleksitas itulah, sistem tata kelola lapas membutuhkan mekanisme pengawasan yang berlapis dan berjalan secara konsisten.

Demikian, kemunculan fasilitas yang semestinya tidak harus terjadi, memicu banyak pertanyaan seputar bagaimana mekanisme kontrol internal bekerja. 

Baca JugaRefleksi 81 Tahun Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu

Sebagai contoh, apakah setiap perubahan atau pembangunan fasilitas di dalam lapas telah memiliki prosedur persetujuan yang jelas dan terbuka? Siapa pemilik kewenangan dalam memberikan persetujuan? Bagaimana proses pengawasannya? Apakah dilakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala untuk memastikan perubahan (penambahan/penyusutan) fasilitas yang ada? 

Sederet pertanyaan di atas penting karena pengawasan yang baik bukan hanya bekerja setelah sebuah persoalan muncul. Pengawasan idealnya mampu mencegah persoalan sejak awal.

Baca JugaJerat Setan Digital "Judol & Pinjol" Berikut 3 Tanda dan 4 Jalan Keluarnya

Terlepas dari persoalan yang muncul, masyarakat seharusnya mendapatkan pemahaman bahwa fasilitas pemasyarakatan mempunyai standar dan tujuan tertentu. 

Biar bagaimanapun, fasilitas yang layak tetap diperlukan bagi warga binaan di lapas karena pemasyarakatan tetap harus menghormati martabat manusia. 

Baca JugaMenafsir Demo 27 Agustus, Oleh dan Untuk Siapa?

Akan tetapi, indikator kelayakan di sini jangan sampai disama artikan dengan kemewahan. Karena keduanya memiliki perbedaan yang jelas.

Kelayakan lebih menyentuh pada sisi pemenuhan hak dan martabat manusia, sedangkan kemewahan cenderung pada pemenuhan hasrat dan kesenangan.

Baca JugaRekening Bank Dijadikan Mainan, Kepercayaan Akan Hancur

Pada poin, prinsip kesetaraan menjadi relevan untuk ditekankan. Lapas, sekali lagi, bukan tempat untuk menghadirkan perlakuan istimewa berdasarkan kemampuan ekonomi, pengaruh, maupun kedekatan tertentu. 

Lepas dari perbedaan status dan latar belakang para narapidana, di dalam lapas semua warga binaan memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pemberian fasilitas khusus harus memiliki dasar hukum, standar, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Baca JugaReforma Agraria dalam Spirit Sumitro Djojohadikusumo: Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Mengembalikan Fungsi Lapas

Uraian di atas pada akhirnya membawa kita pada satu benang merah bahwa inti dari sistem pemasyarakatan bukanlah bangunan lapas yang kokoh dan megah, melainkan manusia yang berada di dalamnya. 

Warga binaan terlepas dari sedang menjalani konsekuensi hukum atas perbuatannya, namun mereka tetaplah manusia yang memiliki harkat, martabat dan hak-hak dasar yang harus dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca JugaHikmah di Balik Gonjang-Ganjing Muktamar NU ke-35, Panggung Para Gus Kembali Mengemuka

Karenanya, gagasan tentang memanusiakan manusia (upholding human dignity) dalam pemasyarakatan tidak boleh diafsirkan sebagai pemberian kemewahan. 

Lebih dari sekadar fasilias, memanusiakan manusia bermakna memastikan warga binaan memperoleh perlakuan yang layak, adil, aman, terukur, dan berorientasi pada perubahan perilaku serta kesiapan kembali ke tengah masyarakat.

Baca JugaTragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis

Di sinilah poin penting mengenai perbedaan antara pemenuhan hak dan fasilitas istimewa harus dijaga dengan tegas.

Lapas, biar bagaimanapun, tetap membutuhkan fasilitas kesehatan yang memadai, sanitasi yang baik, makanan yang layak, ruang pembinaan, pendidikan, pelatihan keterampilan, layanan keagamaan, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. 

Baca JugaPolemik Elim Tyu Samba Harus Diluruskan, Bukan Digiring

Semua fasilitas yang disebutkan bukan bentuk kemewahan, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan membentuk warga binaan agar memiliki kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara produktif.

Sebaliknya, pemberian fasilitas yang berlebihan tanpa mengindahkan esensi dan peruntukan, serta tanpa dasar dan mekanisme yang jelas justru berpotensi mengaburkan tujuan tersebut. 

Baca JugaHari Perhubungan Nasional di Tengah Maraknya Kecelakaan Transportasi

Ia bahkan dapat menciptakan persepsi adanya perlakuan berbeda di dalam lapas dan pada akhirnya menggerus kepercayaan masyarakat.

Oleh Karena itu, momentum pembongkaran fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong harus diartikan sebagai rekoreksi tata kelola fungsi pemasyarakatan.

Baca JugaMengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia

Yang perlu dipahami bahwa pemasyarakatan yang kuat bukan pemasyarakatan yang sebatas mampu menjaga tembok dan pintu besi tetap tertutup. 

Pemasyarakatan yang kuat, sebaliknya, merupakan sistem pemasyarakatan yang mampu menjaga keamanan sekaligus menjaga martabat manusia.

Baca JugaRefleksi 81 Tahun Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu

Demikian, lapas yang berfungsi sebagaimana mestinya haruslah yang mampu menegakkan aturan sekaligus memberikan pembinaan serta mampu memastikan bahwa hukuman tidak kehilangan tujuan akhirnya, yaitu mempersiapkan manusia untuk kembali ke masyarakat.

Oleh: Yakub F. Ismail

Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR)

Baca JugaJerat Setan Digital "Judol & Pinjol" Berikut 3 Tanda dan 4 Jalan Keluarnya

Bagikan berita:

Berita Terkait