Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Ketua MPR Minta Operasi Kelengkapan Dokumen WNA di Indonesia Dilakukan Berkala

S Samsuddin • 26 May 2023 • 0 komentar
Ketua MPR Minta Operasi Kelengkapan Dokumen WNA di Indonesia Dilakukan Berkala

Putraindonews.com - Jakarta | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Polri menggiatkan operasi gabungan secara berkala untuk memantau kelengkapan dan kesesuaian dokumen warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Bamsoet menyampaikan itu menyusul sedikitnya 35 WNA yang kedapatan menyalahi dokumen perizinan tinggal berdasar hasil razia operasi gabungan menyusul kasus penganiayaan oleh WNA Nigeria terhadap dua orang lansia di Jakarta Utara awal Mei.

Baca JugaTrump Kembali Tebar Ancaman Andai Republik Kalah di Pemilu Sela 2026

"Ditjen Imigrasi bersama Polri harus secara berkala mengadakan operasi gabungan yang khusus digelar untuk memastikan WNA yang berkunjung ke Tanah Air sudah sesuai dengan prosedur perjalanan, yakni memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah atau masih berlaku," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat ()26/5.

Mantan ketua DPR RI 2018-2019 itu juga meminta komitmen seluruh instansi Pemerintah, yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), untuk terus memperkuat tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap WNA.

Baca JugaJenderal Zhang Shengmin Dipromosi ke Puncak Kekuasaan Militer China

Terutama, bagi WNA yang telah melanggar aturan dan mereka yang mengganggu ketertiban umum. Dia juga meminta tindakan tegas terhadap WNA yang terlibat penganiayaan terhadap lansia di Jakarta Utara.

"Selain itu, terus lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh WNA yang terjaring razia kemarin," tambahnya.

Baca JugaAmerika Kirim 10 Pesawat Militer ke Israel

Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, terjadi penganiayaan oleh seorang WNA Nigeria terhadap dua perempuan lansia, N (55) dan RD (58), di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pihak berwenang bergerak cepat dan segera mengamankan WNA Nigeria tersangka pelaku penganiayaan tersebut berinisial AN (32) dan diancam hukuman penjara minimal lima tahun karena dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca JugaHasil Hitung Cepat Pemilu Israel, Posisi Netanyahu Tidak Aman

Menyusul kejadian tersebut, Rabu (24/5), tim gabungan dari berbagai unsur melakukan razia pemeriksaan dokumen terhadap WNA di sebuah apartemen di bilangan Ancol, Jakarta Utara.

Dalam razia itu, didapati 35 WNA yang melakukan pelanggaran imigrasi, yang 10 di antaranya memiliki surat izin tinggal yang sudah kadaluarsa (overstay) dan 25 lainnya tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen. Red/HS

Baca JugaInggris dalam Siaga Perang, Sebut Waktu Tinggal 1.000 Hari Lagi

Bagikan berita:

Berita Terkait